Pemuda Curi Mobil Showroom setelah empat hari bekerja, ditangkap saat mau kabur ke Jakarta

- 7 Januari 2022, 09:40 WIB
Polisi menunjukan barang bukti STNK dan kunci duplikat yang digunakan tersangka
Polisi menunjukan barang bukti STNK dan kunci duplikat yang digunakan tersangka /Humas Polres Cilacap

Baca Juga: Tol Gedebage - Tasikmalaya - Cilacap benilai Rp 56 T akan dimulai tahun 2022

“Oleh pelaku mobil tersebut akan dibawa ke Jakarta, karena sempat berpamitan ke keluarganya termasuk ke pacarnya. Saat perjalanan ke Jakarta kita amankan pelaku dan barang bukti mobilnya,” Waka Polres menambahkan.

Dijelaskan, mobil tersebut sebenarnya dititipkan oleh S selaku pemilik di showroom BSC untuk dijual. Tetapi setelah tujuh hari, mobil yang belum laku tersebut diambil dan dibawa pergi oleh karyawan Showroom.

Dari pengakuan tersangka SLP, dia mengaku sudah berniat membawa kabur mobil yang ada di Showroom sejak hari pertama bekerja.

Baca Juga: 7 Ribu Kasus Perceraian di Tahun 2021, Cilacap Duduki Peringkat Tertinggi Di Jateng

“Maunya pakai mobil yang hitam, namun hinga jam dua malam (mesin) saya hidupin tidak hidup-hidup. Terus lihat mobil putih saya bawa, rencananya buat sendiri untuk dibawa ke Jakarta,” SLP mengakui.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah