7 Ribu Kasus Perceraian di Tahun 2021, Cilacap Duduki Peringkat Tertinggi Di Jateng

- 6 Januari 2022, 12:16 WIB
Ilustrasi perceraian
Ilustrasi perceraian /Pixabay

CilacapUpdate.com – Hakim sekaligus Humas kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 A Cilacap Drs. AF Maftukhin menyebut sepanjang tahun 2021, PA Kelas 1 A Cilacap menerima perkara perceraian sebanyak 7.243 kasus. 

Jumlah tersebut cenderung meningkat di bandingkan tahun 2020 yang berjumlah 6.038 kasus.

Muftakhin mengatakan, gugatan cerai yang diajukan paling dominan ialah oleh pihak perempuan yakni sebanyak 4.380. Sedangkan untuk talak cerai dari suami sebanyak 1.810.

“Kebetulan pandemi 2 tahun, kayanya agak ngefek ya pada ekonomi rumah tangga. Kemarin kan ada PSBB sehingga tidak bisa bekerja, lapangan kerja terkurangi, suami tidak bisa memberi nafkah yang cukup, istri tidak terima, sehingga mengajukan perceraian, itu salah satu faktor yang lebih dominan di tahun 2021,” katanya Kamis, 6 Januari 2022.

Baca Juga: E Warung Patok Harga Lebih tinggi dari Harga Pasar, KPM Keberatan

Baca Juga: Ancam pakai Video Mesum, Pemuda di Cilacap Cabuli pacarnya yang di bawah umur

Selain faktor ekonomi, adanya pihak ketiga juga menjadi salah satu faktor meningkatnya angka percerairan di Kabupaten Cilacap. “Kalau pihak ketiga banyak, dan ini agak memprihatinkan, lantaran orang – orang kita banyak yang menjadi TKW ke luar negeri, itu rawan sekali,” Jelasnya. 

Maftukhin menambahkan, Dari sekian banyak perkara perceraian yang masuk ke Kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Cilacap, rata – rata ialah pasutri yang masih berusia produktif di bawah usia 45 tahun. 

Selain gugat cerai dan talak cerai, perkara penyumbang tingginya angka perceraian di Kabupaten Cilacap ialah dispensasi kawin.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x