Pemuda Curi Mobil Showroom setelah empat hari bekerja, ditangkap saat mau kabur ke Jakarta

- 7 Januari 2022, 09:40 WIB
Polisi menunjukan barang bukti STNK dan kunci duplikat yang digunakan tersangka
Polisi menunjukan barang bukti STNK dan kunci duplikat yang digunakan tersangka /Humas Polres Cilacap

CilacapUpdate.com - Seorang pemuda berinisal SLP umur 19 tahun, asal Kelurahan Kutawaru Kecamatan Cilacap Tengah tergolong nekat.

Bagaimana tidak, dia mencoba mencuri barang dagangan di sini mobil CRV miliki showroom di mana dia bekerja.

Waka Polres Cilacap Kompol Suryo Wibowo menceritakan, saat melakukan aksinya, SLP merupakan karyawan yang baru empat hari bekerja di showroom BSC di Kecamatan Cilacap Selatan.

Kejadian bermula pada Senin 13 Desember lalu, ketika pemilik kendaraan CRV berinisial S mendapat laporan dari rekannya yang merupakan pemilik showroom kalau mobil CRV berwarna putih miliknya yang dititipkan hilang.

Baca Juga: Nenek 77 Tahun Meninggal Dunia di Samping Suami yang Sakit, diketahui setelah tiga hari

S yang kaget langsung mendatangi Showroom BSC, dan bertemu dengan Saksi NS dan Saksi A. Dari keterangan Saksi A menyebutkan, kondisi gerbang depan showroom saat itu dikunci gembok dari depan, yang ketika dibuka pintunya ternyata kunci mobil terpasang di sebuah mobil warna hitam, tetapi dalam kondisi patah.

"Setelah ditelusuri, pencurian mobil di Showroom BSC mengarah dilakukan oleh SLP, karyawan Showroom yang baru bekerja selama empat hari, yang saat itu tidak ada di lokasi," jelas Waka Polres.

Hasil pemeriksaan polisi, tersangka SLP menggunakan kunci mobil Honda CRV duplikat yang disimpan di laci kasir, dan mengeluarkannya setelah gerbang showroom terbuka.

Tersangka sendiri berhasil diamankan di wilayah Kutawaru, mobil curiannya tersebut rencananya akan dibawa kabur ke Jakarta. Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi, yang menyebut tersangka sempat berpamitan akan pergi ke orang tuanya.

Baca Juga: Tol Gedebage - Tasikmalaya - Cilacap benilai Rp 56 T akan dimulai tahun 2022

“Oleh pelaku mobil tersebut akan dibawa ke Jakarta, karena sempat berpamitan ke keluarganya termasuk ke pacarnya. Saat perjalanan ke Jakarta kita amankan pelaku dan barang bukti mobilnya,” Waka Polres menambahkan.

Dijelaskan, mobil tersebut sebenarnya dititipkan oleh S selaku pemilik di showroom BSC untuk dijual. Tetapi setelah tujuh hari, mobil yang belum laku tersebut diambil dan dibawa pergi oleh karyawan Showroom.

Dari pengakuan tersangka SLP, dia mengaku sudah berniat membawa kabur mobil yang ada di Showroom sejak hari pertama bekerja.

Baca Juga: 7 Ribu Kasus Perceraian di Tahun 2021, Cilacap Duduki Peringkat Tertinggi Di Jateng

“Maunya pakai mobil yang hitam, namun hinga jam dua malam (mesin) saya hidupin tidak hidup-hidup. Terus lihat mobil putih saya bawa, rencananya buat sendiri untuk dibawa ke Jakarta,” SLP mengakui.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. ***

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah