E Warung Patok Harga Lebih tinggi dari Harga Pasar, KPM Keberatan

- 5 Januari 2022, 12:33 WIB
Ilustrasi BPNT/ Ditemukan sejumlah persoalan pada penyaluran Program BPNT di Kabupaten Cilacap.
Ilustrasi BPNT/ Ditemukan sejumlah persoalan pada penyaluran Program BPNT di Kabupaten Cilacap. /sikapiuangmu.ojk.co.id

CilacapUpdate.com - Ditemukan sejumlah persoalan pada penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Cilacap.

Di antaranya terdapat agen penyalur E-Warung yang mematok harga lebih tinggi dibandingkan harga pasar, sehingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merasa keberatan.

Ketua Umum Ormas GIBAS Kabupaten Cilacap, Bambang Purwanto sebagai pihak yang melaporkan kepada DPRD Kabupaten Cilacap menyebutkan, pihaknya mendorong kepada pihak-pihak terkait untuk mengevaluasi agen, karena fakta di lapangan masih ditemukan agen abal-abal.

"Yang dimaksud agen abal-abal versi kami adalah agen yang mencairkan sembako hanya pada saat penyaluran BPNT, sementara di hari-hari biasa mereka tidak buka warung sembako. Ini yang kami dorong kepada bank Mandiri agar segera ditertibkan," tegasnya setelah audiensi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Cilacap Kamis.

Baca Juga: Mobil Tangki bermuatan Minyak Sawit Terguling Timpa Pengendara di Maos Cilacap, dua meninggal dunia

Baca Juga: Kerap Emosi pada Keluarga, Pemuda Karangjengkol Cilacap dilarikan ke Rumah Sakit

Bambang menambahkan, agen yang dimaksud nakal yakni menggunakan berbagai macam cara untuk menarik KPM sebesar-besarnya untuk meraup keuntungan dengan cara yang kurang sehat.

"Antara lain setelah pencairan, agen nakal tersebut membuat kupon undian hadiah bagi KPM. Ada lagi agen yang menambahkan barang sembako lain yang tidak dijual melalui program untuk menarik KPM dan ini kami nilai telah melanggar aturan yang telah ditentukan," imbuh dia.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Cilacap, Didi Yudi Cahyadi menyatakan sepakat agar E-Warung paham dengan peraturan yang diberlakukan dalam penyaluran BPNT agar dilaksanakan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Ancam pakai Video Mesum, Pemuda di Cilacap Cabuli pacarnya yang di bawah umur

“E-Warung sudah di berikan kebebasan untuk memilih barang dagangan yang akan di berikan kepada KPM. Silahkan E-Warung menentukan pemasoknya yang penting pemasoknya bertanggungjawab terhadap kualitas barang, harga dan lain – lain,” ungkapnya.

Dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Cilacap menjelaskan, sesuai regulasi, warung atau agen BPNT diperbolehkan memilih berbagai macam barang yang diinginkan oleh KPM.

“Sekarang yang namanya harga kadang terlalu tinggi, ini diminta agar E-Warung atau agen ini harus mengikuti harga pasar," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Sudir.

"Contohnya harga telur di warung umum atau pasar Rp 25 ribu, ya jualnya segitu, jangan lebih tinggi, begitu juga bahan – bahan yang lain,” dia mencontohkan.

Baca Juga: Satu Tahun Satu Ungkap Kasus, BNNK Cilacap : Kita Fokus pada Pencegahan

Terkait adanya laporan harga oleh Gabungan Inisyatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Kabupaten Cilacap, bahwa agen BPNT tidak mengikuti harga pasar, pihaknya akan menindaklanjuti.

"Yang terjadi ketika penyalurang barang sedang langka, sementara dituntut KPM untuk dapat barang, itu yang kadang menjadi masalah," tutup Sudir***

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah