Ancam pakai Video Mesum, Pemuda di Cilacap Cabuli pacarnya yang di bawah umur

- 3 Januari 2022, 11:23 WIB
Tersangka FS diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Cilacap setelah dilaporkan telah melakukan tindakan cabul pada anak di bawah umur.   
Tersangka FS diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Cilacap setelah dilaporkan telah melakukan tindakan cabul pada anak di bawah umur.   /Humas Polres Cilacap

 

CilacapUpdate.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilacap mengamankan FS (20), pemuda asal Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah kabupaten Cilacap setelah dilaporkan telah melakukan tindakan cabul dan menyetubuhi anak di bawah umur.

Korban FS sebut saja Mawar (12) asal Kecamatan Cilacap Selatan, diduga sudah dilakukan paksa untuk berhubungan badan oleh FS sejak awal Desember 2021 lalu.

Perbuatan tidak selayaknya oleh FS ini diketahui oleh orang tua korban, setelah mendapatkan informasi dari teman korban, jika Mawar telah melakukan hubungan intim dengan FS di sebuat tempat di Cilacap Selatan.

Baca Juga: Satu Tahun Satu Ungkap Kasus, BNNK Cilacap : Kita Fokus pada Pencegahan

Pada saat melakukan hubungan intim layaknya suami istri tersebut, FS dengan sengaja merekamnya, dan kemudian menyebarkannya melalui media sosial WhattsApp.

Orang tua yang awalnya tidak percaya kemudian menanyakan kabar tersebut kepada anaknya dan dibenarkan.

Waka Polres Cilacap Kompol Suryo Wibowo menjelaskan, hasil pemeriksaan kepada pelaku, FS dengan sengaja melakukan persetubuhan dan cabul kepada anak di bawah umur untuk memenuhi hasrat birahinya.

Baca Juga: Tahun Baru, 8 Narapidana Kelas Kakap asal Lampung diboyong ke Nusakambangan

"Pelaku sengaja merekam sebagai alat untuk mengancam korban supaya mau berhubungan tubuh berkali kali," ungkap Suryo saat ungkap kasus, Jumat 31 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah