Mengacu WHO, Status Kebencanaan Pandemi Covid-19 Resmi diperpanjang

- 2 Januari 2022, 20:10 WIB
Ilustrasi pandemi Covid-19
Ilustrasi pandemi Covid-19 /unsplash.com/Volodymyr Hryshchenko



CilacapUpdate.com - Status kebencanaan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia resmi diperpanjang.

Penetapan perpanjangan status ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia per 31 Desember 2021.

"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health Organizalion (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," begitu bunyi Keppres yang diunduh dari laman Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Minggu 2 Januari 2021.

Berdasarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19, status kedaruratan pandemi Covid-19 telah berlaku sejak 13 April 2020 sampai dengan sekarang sebagai Bencana Nasional.

Baca Juga: Satu Tahun Satu Ungkap Kasus, BNNK Cilacap : Kita Fokus pada Pencegahan

Berdasarkan status pandemi tersebut, menurut Keppres, Pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan tiga landasan hukum, yakni:

Pertama, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;

Kedua, UU yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan DPR RI termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR;

Baca Juga: Juara Liga 2 Indonesia, Gibran Minta Suporter Persis Solo Tidak Euforia Berlebihan

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah