Tersangka Klaim Sudah Sesuai Prosedur, AM : Saya disangkakan Karena Sistem Regulasi

- 23 Desember 2021, 22:31 WIB
 Kades Kesugihan Kidul AM ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejari Cilacap, Kamis (23/12/2021).
Kades Kesugihan Kidul AM ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejari Cilacap, Kamis (23/12/2021). /Humas Kejari Cilacap

CilacapUpdate.com - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana APBDes Kesugihan Kidul, yang juga Kades Kesugihan Kidul, yakni Ahmad Munawir atau AM meyakini kalau semua sudah sesuai prosedur, dan bahkan ada kegiatan yang dilakukan dia klaim telah melebihi volume.

Sebelum dijebloskan ke Rutan, AM meyakini apa yang sudah dia perbuat selama menjabat Kades Kesugihan Kidul adalah semata-mata untuk kepentingan desanya. Semua sangkaan terhadap dirinya menurut dia hanya kesalahan sistem regulasi.

"Semua kegiatan yang kami lakukan di desa ada, dan desa tanpa ada keberanian dalam pembangunan tidak akan tercapai kemajuan. Saya disangkakan karena sistem regulasi saja," ujar AM, Kamis (23/12/2021) atau sebelum dijebloskan ke Rutan.

Pengacara AM, Sarijo menyampaikan, sebagai pendamping hukum, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang akan dijalankan.

"Prinsipnya sebagai warga negara yang baik, kami akan mengikuti proses hukum yang baik, dan nanti akan dibuktikan di persidangan," terang dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cilacap menetapkan Kepala Desa (Kades) Kesugihan Kidul Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap Ahmad Munawir atau AM (39) sebagai tersangka tindak pidana dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana APBDes yang dilakukan sejak 2013 hingga 2020, pada Kamis (23/12) siang.

AM langsung ditahan oleh Jaksa Penyidik Kejari Cilacap sebagaimana Surat Perintah Penahanan nomor Print-229/ M.3.17/Fd.1/12/2021 dengan jenis penahanan Rutan (rumah tahanan) selama 20 hari sejak tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan 11 Januari 2022 di Lapas Cilacap.

Penetapan AM sebagai tersangka sendiri berdasarkan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Kejari Cilacap Nomor : Print-228/M.3.17/Pd.1/12/2021 tertanggal 20 Desember 2021. Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan penyimpangan dana APBDes, AM terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap T.Tri Ari Mulyanto melalui Kasipidsus Sonang Simanjuntak didampingi Kasi Intel Dian Purnama menjelaskan, hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya, AM selama menjabat sebagai Kades Kesugihan Kidul, telah mampu mengumpulkan hasil korupsi sebesar Rp 607.000.000,-.

"Jumlah hitungan kurang lebih Rp 600 juta, kami duga disalahgunakan tersangka untuk memperkaya diri sendiri oleh Kades yang aktif sejak 2013 hingga 2020, yang di antaranya untuk membeli sebuah kendaraan dan lain lain," ungkap Sonang.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah