Tidak Semua Perkara Diselesaikan Proses Hukum, Kerugian Kurang dari Rp 2,5 Juta Bisa Selesai Melalui RJ

31 Mei 2022, 05:30 WIB
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dan Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Sunarko mencanangkan Kampung Keadilan Restoratif (RJ) di Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan, Senin 30 Mei 2022. /humas.cilacapkab.go.id

CilacapUpdate.com - Tidak semua perkara pidana harus diselesaikan mlalui proses hukum. Seperti perkara dengan kerugian kurang dari Rp 2,5 juta seharusnya bisa diselesaikan melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Hal tersebut disampaikan Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji saat mencanangkan Kampung Keadilan Restoratif (RJ) di Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan, Senin 30 Mei 2022.

Bupati menjelaskan bahwa dalam penyelesaian perkara hukum, proses yang berjalan adalah dari Kepolisian, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan, untuk selanjutnya dilaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Cilacap.

Baca Juga: Ganjar Temukan Banyak Cacat di Pembangunan Puskesmas Jeruklegi Cilacap, Sekda Awaluddin Siap Tanggung Jawab

Namun demikian, penyelesaian penanganan perkara pidana tidak semuanya harus diselesaikan melalui proses hukum.

“Ada yang namanya Restorative Justice atau Keadilan Restoratif, yaitu penyelesaian perkara pidana dengan kategori tertentu yang sifatnya ringan untuk diselesaikan secara musyawarah," kata Bupati.

"Tujuannya yaitu pemulihan kembali ke keadaan semula sehingga terwujud keharmonisan antara pelaku, korban, dan masyarakat," Tatto menambahkan.

Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Cilacap berkolaborasi dengan Pemkab Cilacap untuk membentuk Kampung Keadilan Restoratif (RJ) di Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan.

Baca Juga: Ganjar Marah! Anggaran Rp 3 Miliar Pembangunan Puskesmas Jeruklegi Cilacap dari Pemprov Malah Kualitas Jelek

Hal tersebut membuat Kelurahan Sidakaya menjadi pelopor bagi desa/kelurahan lain di Kabupaten Cilacap untuk membentuk kampung yang serupa.

“Melalui Kampung Keadilan Restoratif, diharapkan nantinya dapat dijadikan tempat untuk mensosialisasikan dan memusyawarahkan perkara dengan keadilan restoratif," ujar Tatto.

Kampung Keadilan Restoratif menurut Tatto merupakan inovasi yang luar biasa dari pihak kejaksaan untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.

"Untuk itu, marilah kita dukung bersama agar Kampung Keadilan Restoratif ini dapat sukses dan terlaksana dengan baik,” pungkas dia.

Baca Juga: Tribun Formula E Ambruk, Anggota DPR Minta Ada Audit Pembangunan Fasilitas

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Sunarko mengatakan bahwa Keadilan Restoratif merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kejaksaan nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Bahwa perkara – perkara yang akan diselesaikan dengan Keadilan Restoratif yaitu yang ancamannya tidak lebih dari 5 tahun, kemudian kerugian yang tidak melebihi Rp 2.500.000, dan yang jelas bukan seorang residivis," kata Sunarko.

Tetapi RJ ini dia pastikan tidak berlaku bagi seorang residivis.

"Misalnya dia (tersangka) melakukan sekali, kemudian dilakukan Restorative Justice. Tapi kemudian dia melakukan lagi ,maka tidak dapat dilakukan Restorative Justice lagi,” jelas dia dikutip dari humas.cilacapkab.go.id. ***

 

 

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: humas.cilacapkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler