Ada batas maksimal gaji yang iuran BPJS-nya ditanggung oleh perusahaan, yakni sebesar Rp12 juta.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kembali Aktif Setelah Resign di Tahun 2024, Ini Caranya!
Perubahan dan Penyesuaian Iuran
Perubahan iuran BPJS Kesehatan, yang dijadwalkan mulai berlaku pada Juli 2025, akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Meskipun besaran iuran baru belum ditetapkan, namun perubahan ini akan didiskusikan oleh pihak terkait untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan peserta dan keberlanjutan program.
Perlindungan Kesehatan Mata melalui BPJS Kesehatan
Salah satu keuntungan yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan adalah jaminan kesehatan mata, termasuk biaya penggantian kacamata bagi yang membutuhkan.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mengklaim kacamata melalui BPJS Kesehatan, salah satunya adalah memiliki resep kacamata.
Langkah Pertama: Peroleh Resep Kacamata dari Dokter Mata
Langkah awal dalam mengklaim kacamata melalui BPJS Kesehatan adalah berkonsultasi dengan dokter mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dokter mata akan melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk menentukan jenis dan tingkat kebutuhan kacamata yang sesuai dengan kondisi mata Anda. Resep kacamata yang Anda peroleh akan menjadi dasar dalam memilih jenis lensa dan bingkai kacamata yang tepat.
Proses Klaim Kacamata Melalui BPJS Kesehatan
Ketika Anda membeli kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan, Anda akan mendapatkan fasilitas subsidi dari BPJS.
Jumlah dana yang diberikan untuk pembelian kacamata sesuai dengan kelas kepesertaan Anda. BPJS Kesehatan memiliki tiga kelas kepesertaan: kelas I, kelas II, dan kelas III.