BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kembali Aktif Setelah Resign di Tahun 2024, Ini Caranya!

- 23 Mei 2024, 18:15 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kembali Aktif Setelah Resign di Tahun 2024, Ini Caranya!./Dok BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kembali Aktif Setelah Resign di Tahun 2024, Ini Caranya!./Dok BPJS Ketenagakerjaan /

CilacapUpdate.com - Pernahkah Anda mengalami situasi di mana Anda baru saja mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan sebelumnya? Jika ya, tentu salah satu pertimbangan penting yang perlu Anda lakukan adalah mengaktifkan kembali BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Meskipun terdengar rumit, sebenarnya proses ini dapat diatasi dengan langkah-langkah yang tepat dan terperinci. Artikel ini akan membimbing Anda melalui prosesnya dengan mudah dan efektif.

Mengerti Konsep BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum kita masuk ke dalam langkah-langkah praktis, penting untuk memahami esensi dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah program asuransi yang wajib bagi seluruh pekerja di Indonesia, menurut ketentuan undang-undang.

Ketika Anda bekerja di sebuah perusahaan, Anda secara otomatis akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, ketika Anda berhenti atau resign, status kepesertaan ini akan menjadi non-aktif.

Langkah-Langkah Mengaktifkan Kembali BPJS Ketenagakerjaan

1. Pastikan Status BPJS Lama Sudah Non-Aktif

Sebelum Anda memulai proses pendaftaran ulang, pastikan terlebih dahulu bahwa status BPJS Ketenagakerjaan Anda yang lama sudah non-aktif. Langkah ini krusial untuk menghindari kendala-kendala yang mungkin timbul selama proses pendaftaran baru.

Baca Juga: Kunci Motor Hilang? Tenang, Ikuti 5 Langkah Ampuh Ini!

2. Siapkan Dokumen Persyaratan

Persiapkan dokumen-dokumen berikut untuk memperlancar proses pendaftaran:

  • Untuk Peserta BPJS Mandiri:

    • Kartu Keluarga (KK) dalam fotokopi dan asli.
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam fotokopi dan asli.
    • Akta Kelahiran dalam fotokopi dan asli.
    • Dua lembar foto ukuran 3×4.
    • Bukti kepemilikan rekening bank, disarankan dari bank BNI, BRI, atau BTN.
    • Kartu BPJS lama.
    • Surat pernyataan resign atau surat referensi kerja.
  • Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Perusahaan Baru:

    • Kartu BPJS sebelumnya.
    • Fotokopi dan asli Kartu Keluarga (KK).
    • Fotokopi dan asli KTP.
    • Foto ukuran 3×4.
3. Proses Pendaftaran di Kantor BPJS

Jika Anda memilih menjadi peserta BPJS Mandiri, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah