Biaya untuk mengurus STNK hilang mengikuti aturan yang ada pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020. Tarifnya adalah sebagai berikut:
- Untuk kendaraan roda dua: Rp100.000 untuk pembuatan atau perpanjangan STNK.
- Untuk kendaraan roda empat atau lebih: Rp200.000 untuk pembuatan atau perpanjangan STNK.
Pastikan untuk selalu menyimpan STNK asli di tempat yang aman saat Anda berkendara. Dengan mengikuti prosedur yang benar, Anda dapat mengurus STNK hilang dengan lancar dan mudah.***