Wuih, Gaji PNS 2023 di Jakarta Barat Beneran Segini? Langsung Cek Daftarnya!

- 1 Maret 2023, 00:42 WIB
Ilustrasi PNS 2023/Tangkapan Layar/ponorogo.go.id
Ilustrasi PNS 2023/Tangkapan Layar/ponorogo.go.id /

Besaran tunjangan kinerja ini berbeda-beda di setiap instansi dan tidak diatur secara pasti dalam aturan khusus. Sebagai contoh, di Kementerian Keuangan, pegawai yang telah bekerja selama 27 tahun akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp46,95 juta.

2. Tunjangan Suami atau Istri

Tunjangan suami atau istri diatur secara resmi dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 Pasal 16. Besarannya sebesar 5% dari gaji pokok bulanan pegawai.

3. Tunjangan Anak

Tunjangan tanggungan hanya diberikan kepada pegawai yang memiliki anak berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah. Jumlah anak yang ditanggung oleh pemerintah maksimal tiga, termasuk anak angkat. Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok pegawai.

4. Tunjangan Makan

Terdapat dua aturan khusus untuk tunjangan makan. Pertama, adalah Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 72/PMK.05/2016 tentang besaran tunjangan makan berdasarkan kehadiran pegawai dalam satu bulan. Kedua, yaitu Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 yang menyatakan bahwa besaran tunjangan makan berbeda di setiap golongan.

- Golongan I: Rp35.000

- Golongan II: Rp35.000

- Golongan III: Rp37.000

- Golongan IV: Rp41.000

5. Tunjangan Dinas

Baca Juga: Bos Besar di Kabupaten Garut Wajib Tahu, 10 Fasilitas yang Diharapkan Karyawan Selain Gaji, Apa Saja?

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x