Wuih, Gaji PNS 2023 di Jakarta Barat Beneran Segini? Langsung Cek Daftarnya!

- 1 Maret 2023, 00:42 WIB
Ilustrasi PNS 2023/Tangkapan Layar/ponorogo.go.id
Ilustrasi PNS 2023/Tangkapan Layar/ponorogo.go.id /

- Golongan IIID: Rp2.920.800–Rp4.797.000

4. Golongan IV

- Golongan IVA: Rp3.044.300–Rp5.000.000

- Golongan IVB: Rp3.173.100–Rp5.211.500

- Golongan IVC: Rp3.307.300–Rp5.431.900

- Golongan IVD: Rp3.447.200–Rp5.661.700

- Golongan IVE: Rp3.593.100–Rp5.901.200

Jenis Tunjangan yang Diterima PNS

Baca Juga: Bos Besar di Kabupaten Bogor Wajib Tahu, 10 Fasilitas yang Diharapkan Karyawan Selain Gaji, Apa Saja?

Sebagai PNS, mereka memiliki hak atas berbagai macam tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja hingga tunjangan keluarga. Berikut ini adalah rincian dari jenis tunjangan yang diterima oleh PNS.

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Seperti halnya karyawan pada umumnya, kemampuan kerja PNS di Jakarta Barat juga dinilai. Oleh karena itu, sebagai PNS, mereka juga memiliki hak atas tunjangan kinerja atau yang sering disebut dengan Tukin.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x