Wuih, Gaji PPPK 2023 di Kota Dumai Beneran Segini? Langsung Cek Daftarnya!

- 3 Maret 2023, 14:20 WIB
Ilustrasi PPPK 2023/Tangkapan Layar/ instagram.com @guru_cantik
Ilustrasi PPPK 2023/Tangkapan Layar/ instagram.com @guru_cantik /

Kementerian Keuangan bakal menyiapkan anggaran untuk aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) senilai Rp25,74 triliun pada 2023. Rencananya, anggaran tersebut berasal dari dana alokasi umum yang sebesar Rp396 triliun.

Dana tersebut akan digunakan untuk membayar gaji para PPPK di seluruh Indonesia khususnya di Kota Dumai. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, gaji pokok pegawai PPPK berbeda-beda tergantung dengan golongan jabatannya. 

Berikut rincian gaji pokok PPPK di Kota Dumai menurut golongannya:

Baca Juga: Bos Besar di Kota Pekalongan Wajib Tahu, 10 Fasilitas yang Diharapkan Karyawan Selain Gaji, Apa Saja?

- Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

- Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

- Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

- Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

- Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x