Hukum Fiqih Islam Joget TikTok Diperbolehkan atau Diharamkan! Simak Penjelasannya

- 10 November 2022, 16:49 WIB
Ilustrasi Hukum Fiqih Islam Joget TikTok Diperbolehkan atau Diharamkan! Simak Penjelasannya
Ilustrasi Hukum Fiqih Islam Joget TikTok Diperbolehkan atau Diharamkan! Simak Penjelasannya /Jurnal Arena/Tangkapan Layar Instagram

CilacapUpdate.com – Menari atau Joget merupakan sebuah gerakan badan dan tangan yang dengan tujuan untuk hiburan, menghibur atau berolahraga.

Joget biasanya dilakukan diacara tertentu atau ketika tidak ada acra, seperti joget pentas seni, joget TikTok, joget karoke dan lain sebagainya.

Namun yang banyak dan sering dilakukan oleh para pemuda pemudi adalah joget TikTok dan joget diacara konser.

Baca Juga: Apakah Suara Perempuan Termasuk Aurat? Simak penjelasan dari 4 Mazhab Ulama Fiqih Berikut

Melihat fenomena tersebut, sebenarnya joget TikTok atau menari hukumnya boleh apa enggk sih?

Dari Anas r.a ia berkata yang artinya;

“Orang-orang Habasyah menari di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menggerak-gerakkan badan (menari) dan mereka mengatakan, ‘Muhammad adalah hamba yang saleh.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, ‘Apa yang mereka katakan?’ Orang-orang menjawab, ‘Mereka sebut bahwa Muhammad adalah hamba yang saleh.’” (HR. Ahmad, 3:152. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim).

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

جَاءَ حَبَشٌ يَزْفِنُونَ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى الْمَسْجِدِ فَدَعَانِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَوَضَعْتُ رَأْسِى عَلَى مَنْكِبِهِ فَجَعَلْتُ أَنْظُرُ إِلَى لَعِبِهِمْ حَتَّى كُنْتُ أَنَا الَّتِى أَنْصَرِفُ عَنِ النَّظَرِ إِلَيْهِمْ.

Artinya;“Ada orang-orang Habasyah menggerak-gerakkan badan (menari) pada hari Id di masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilku. Aku meletakkan kepalaku di atas bahu beliau. Aku pun menyaksikan orang-orang Habasyah tersebut sampai aku sendiri yang memutuskan untuk tidak melihat lagi.” (HR. Muslim, no. 892).

Baca Juga: Jenis-jenis Alat Musik yang Dilarang Agama Islam, Berikut Penjelasannya Dalam Kitab Minhaj At Thalibin

Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, pada jilid ke-23, halaman 10 bahwa ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafiiyyah menyatakan joget dihukumi makruh dengan alasan karena ia adalah perbuatan dana’ah (rendah) dan safah (kebodohan).

Joget merupakan perbuatan yang menjatuhkan wibawa (muru’ah), juga termasuk perbuatan lahwun (kesia-siaan).

Al-Abbi mengatakan, ‘Para ulama memaknai hadits jogetnya orang Habasyah bahwa maksudnya (bukan joget sebagaimana yang kita ketahui), namun sekadar lompat-lompat ketika bermain pedang, dan alat-alat perang mereka.’’

Sehingga sesuai dengan riwayat yang lain yang menyatakan bahwa orang Habasyah bermain-main di dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan alat-alat perang mereka.’

Baca Juga: Nonton Anime Akiba Maid War Episode 6 Sub Indo, Jadwal Streaming dan Preview!

Demikian pemaparan ini semua dengan asumsi bahwa joget tersebut tidak dibarengi dengan hal yang diharamkan syariat seperti minum khamar dan membuka aurat. Jika dibarengi hal yang diharamkan maka hukumnya haram menurut sepakat ulama.”

Ulama Syafiiyyah sendiri menyatakan bahwa menari-nari itu tidak haram dan tidak makruh. Namun, hukumnya adalah mubah.

Dalil mereka adalah hadits Aisyah yang disebutkan di atas. Dalil tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui perbuatan mereka.

Hal ini menunjukkan bolehnya. Ini jika ar-raqshu(menari) hanya sekadar gerakan lurus (tegak) dan miring.

Catatan dari ulama Syafiiyah, walaupun bergoyang (ar-raqshu), hukumnya itu boleh. Akan tetapi, tidak boleh gerakannya lemah gemulai seperti perempuan.

Baca Juga: Resep Umpan Ikan Mas Juara Murah, Simak Biar Dapat Babon Dalam Lomba Mancing

Jika gerakannya lemah gemulai, seperti itu diharamkan pada laki-laki dan perempuan. Jika goyangannya biasa saja tanpa dibuat-buat, tidaklah berdosa.

Catatan mengenai joget atau menari

  1. Hukum joget atau menggerakkan badan bisa dihukumi mubah seperti menari dengan alat perang (contoh, yang dilakukan oleh orang Habasyah yang ditonton Aisyah), bisa juga dihukumi makruh seperti bergoyang pada umumnya (asalkan tidak menjatuhkan muru’ah, kewibawaan), dan bisa juga dihukumi haram jika diiringi hal haram atau dilakukan dalam rangka ibadah.
  2. Berjoget atau menarinya seorang wanita di hadapan yang bukan mahram dihukum haram karena godaan wanita begitu dahsyat.
  3. Jika ar-raqshu(kita sebut lemah gemulainya) yang dilakukan istri di hadapan suami, hukumnya halal. Hal ini dengan catatan, tidak dilihat oleh orang lain.
  4. Para ulama sepakat akan ditolaknya persaksian para penari (ar-raqqash) karena seperti ini menjatuhkan muru’ah(kewibawaan). Padahal muru’ah ini adalah faktor diterimanya suatu persaksian.
  5. Menyewa penari tergantung dari hukum menari. Jika menarinya mubah, dihukumi mubah. Jika menarinya haram, dihukumi haram. Jika menarinya makruh, dihukumi makruh.
  6. Menari, berdansa, joget menjadi haram jika dibarengi dengan hal yang diharamkan syariat seperti minum khamar dan membuka aurat, termasuk juga jika diiringi musik.***

Editor: Siyam

Sumber: Hadis Bukhari Muslim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x