Hukum Fiqih Islam Joget TikTok Diperbolehkan atau Diharamkan! Simak Penjelasannya

- 10 November 2022, 16:49 WIB
Ilustrasi Hukum Fiqih Islam Joget TikTok Diperbolehkan atau Diharamkan! Simak Penjelasannya
Ilustrasi Hukum Fiqih Islam Joget TikTok Diperbolehkan atau Diharamkan! Simak Penjelasannya /Jurnal Arena/Tangkapan Layar Instagram

Hal ini menunjukkan bolehnya. Ini jika ar-raqshu(menari) hanya sekadar gerakan lurus (tegak) dan miring.

Catatan dari ulama Syafiiyah, walaupun bergoyang (ar-raqshu), hukumnya itu boleh. Akan tetapi, tidak boleh gerakannya lemah gemulai seperti perempuan.

Baca Juga: Resep Umpan Ikan Mas Juara Murah, Simak Biar Dapat Babon Dalam Lomba Mancing

Jika gerakannya lemah gemulai, seperti itu diharamkan pada laki-laki dan perempuan. Jika goyangannya biasa saja tanpa dibuat-buat, tidaklah berdosa.

Catatan mengenai joget atau menari

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Hadis Bukhari Muslim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x