Hukum Fiqih Islam Joget TikTok Diperbolehkan atau Diharamkan! Simak Penjelasannya

- 10 November 2022, 16:49 WIB
Ilustrasi Hukum Fiqih Islam Joget TikTok Diperbolehkan atau Diharamkan! Simak Penjelasannya
Ilustrasi Hukum Fiqih Islam Joget TikTok Diperbolehkan atau Diharamkan! Simak Penjelasannya /Jurnal Arena/Tangkapan Layar Instagram

CilacapUpdate.com – Menari atau Joget merupakan sebuah gerakan badan dan tangan yang dengan tujuan untuk hiburan, menghibur atau berolahraga.

Joget biasanya dilakukan diacara tertentu atau ketika tidak ada acra, seperti joget pentas seni, joget TikTok, joget karoke dan lain sebagainya.

Namun yang banyak dan sering dilakukan oleh para pemuda pemudi adalah joget TikTok dan joget diacara konser.

Baca Juga: Apakah Suara Perempuan Termasuk Aurat? Simak penjelasan dari 4 Mazhab Ulama Fiqih Berikut

Melihat fenomena tersebut, sebenarnya joget TikTok atau menari hukumnya boleh apa enggk sih?

Dari Anas r.a ia berkata yang artinya;

“Orang-orang Habasyah menari di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menggerak-gerakkan badan (menari) dan mereka mengatakan, ‘Muhammad adalah hamba yang saleh.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, ‘Apa yang mereka katakan?’ Orang-orang menjawab, ‘Mereka sebut bahwa Muhammad adalah hamba yang saleh.’” (HR. Ahmad, 3:152. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim).

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

جَاءَ حَبَشٌ يَزْفِنُونَ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى الْمَسْجِدِ فَدَعَانِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَوَضَعْتُ رَأْسِى عَلَى مَنْكِبِهِ فَجَعَلْتُ أَنْظُرُ إِلَى لَعِبِهِمْ حَتَّى كُنْتُ أَنَا الَّتِى أَنْصَرِفُ عَنِ النَّظَرِ إِلَيْهِمْ.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Hadis Bukhari Muslim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x