أَنَّ أَبَا مَالِكٍ الْأَشْعَرِيَّ قَالَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ فَصَلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَمَاتَ أَوْ قُتِلَ فَهُوَ شَهِيدٌ أَوْ وَقَصَهُ فَرَسُهُ أَوْ بَعِيرُهُ أَوْ لَدَغَتْهُ هَامَّةٌ أَوْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ أَوْ بِأَيِّ حَتْفٍ شَاءَ اللَّهُ فَإِنَّهُ شَهِيدٌ وَإِنَّ لَهُ الْجَنَّةَ
Baca Juga: Hukum Jual Beli Hewan yang Haram Dimakan, Simak Penjelasannya dalam Hadis Imam Bukhori Berikut Ini
Artinya: ‘’Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang memutuskan di jalan Allah kemudian dia meninggal,"
"Atau terbunuh maka dia adalah syahid, atau kuda atau untanya telah mematahkan lehernya atau dia tersengat kalajengking atau dia meninggal di atas ranjangnya,"
"Atau dengan kematian bagaimanapun yang dia kehendaki maka dia adalah syahid, dan baginya surga."
Berdasarkan hadis diatas para pejuang NKRI dalam berperang memerdekaan bangsa yang gugur dimedan perang jelas dihukumi mata syahid.***