Nabi SAW bersabda:
يكونُ في أمَّتي قذفٌ ، ومسخٌ ، وخسفٌ . قيل : يا رسولَ اللهِ ! ومتَى ذاك ؟ قال : إذا ظهرَتِ المعازفُ ، وكثُرتِ القِيانُ ، وشُرِبت الخُمورُ
"Akan terjadi bencana menimpa umatku, bumi ditenggelamkan, wajah mereka diubah bentuknya dan mereka dihujani bebatuan, seorang Iaki-laki bertanya, "kapan itu terjadi wahai, Rasulullah! Nabi menjawab, "bila bermunculan para biduan wanita dan alat musik serta arak diminum" (HR Tirmizi).
Dalam kitab Nuzhat Al-Asma’, lbnu Rajab berkata, "Tidak seorangpun ulama salaf yang membolehkan mendengar alunan alat musik, kecuali generasi setelahnya yaitu dari sebagian ulama Zahiry. Akan tetapi pendapat ulama Zahiry tersebut tidak dianggap."
lbnu Qudamah, dalam Al-Mughni, berkata, "Alat musik seperti rebab dan seruling sepakat para ulama merupakan alat untuk berbuat maksiat."
Ibnu Nujaim dalam Al-Bahrul Raiq, berkata, "ljma para ulama akan keharaman nyanyian bila disertai alat musik."
Berdasarkan teks hadits di atas, beberapa ulama menukil kesepakatan ulama Islam akan keharaman alat musik, walaupun ada yang tidak mengharamkan namun tidak dianggap oleh kebanyakan ulama.***