Bagaimana Hukum Bermain Wayang Kulit? Simak Penjelasan dari Hadist Bukhari Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah

- 8 November 2022, 16:24 WIB
Ilustrasi wayang kulit.
Ilustrasi wayang kulit. /Tangkapan layar/YouTube Iwang Welly

Berikut kaidah islam yang mendukung tradisi kesenian yang berkembang dilingkungan masyarakat.

Baca Juga: Kapan Liga 1 2022 Kembali Digelar? Berikut Ini adalah Jadwal Pertandingan Bulan November-Desember

Dalil kaidah ini adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Artinya:“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat, dan seseorang akan mendapatkan sesuai niatnya.” (Hr. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

Maksud kaidah ini adalah setiap perbuatan manusia, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun antara sesama makhluk ditentukan oleh niat dan tujuan dilakukannya. Jadi, perihal memainkan wayang juga tergantung pada niat pemainnya.

Berdasarkan definisi di atas, adat merupakan perkara yang berulang-ulang dikerjakan oleh manusia, sehingga melekat pada jiwa, diterima dan dibenarkan oleh akal dan tabiat yang masih sehat.

Baca Juga: Pernah Digunakan Media Dakwah oleh Wali Songo, Bagaimana Hukum Membuat Wayang Kulit Menurut Buya Yahya?

Adat menjadi hujjah adalah ketika bermanfaat dan tidak bertentangan dengan syariat.

Oleh karena itu, tidak termasuk adat sama sekali hal-hal yang membawa kepada kerusakan, kemaksiatan, dan tidak ada faedahnya sama sekali.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Hadis Bukhari Muslim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x