Marak Terjadi! Beginilah Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Menurut Buya Yahya

- 19 Juni 2022, 08:00 WIB
Marak Terjadi! Beginilah Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Menurut Buya Yahya.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN
Marak Terjadi! Beginilah Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Menurut Buya Yahya.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /AEP HENDY/KABAR PRIANGAN  /

CilacapUpdate.com - Dalam dakwah Buya Yahya telah menjelaskan secara gamblang apa hukum jual beli kulit hewan kurban dalam Islam. Hal ini terlihat dalam video yang diunggah oleh saluran YouTube AlBahjah TV pada tahun 2020.

Dalam video tersebut, Buya Yahya pertama kali menerima pertanyaan dari seorang anggota jamaahnya tentang praktek yang marak terjadi yaitu menjual kulit hewan kurban.

"Bagaimana jika kulit hewan kurban, dijual oleh panitia, lalu uang hasil penjualannya diatribusikan kepada fakir miskin, atau kepada orang yang berhak menerimanya. Apakah yang demikian itu boleh?" tanya salah seorang jemaah, sebagaimana dikutip CilacapUpdate dari unggahan Youtobe AlBahjahTV pada Selasa, 20 Juli 2021.

Baca Juga: Bagaimana Hukumnya, Sah atau Tidak Bagi Hewan yang Terkena Wabah PMK untuk Korban, Begini Fatwa MUI

Menanggapi pertanyaan tersebut, Buya Yahya kemudian mengatakan bahwa daging kurban harus dibagikan, begitu juga kulit hewan kurban, dan tidak boleh dijual.

"Daging kurban itu dibagikan, termasuk kulit-kulitnya dibagikan. Tidak boleh dijual, termasuk kulit. Nah ini, aslinya semacam ini," terang Buya Yahya.

Dia juga kemudian menyebutkan bahwa daging atau kulit hewan kurban tidak dapat digunakan sebagai pembayaran kepada tukang jagal. Namun, lanjut Buya Yahya, tukang jagal bisa mengambil kulit hewan kurban, jika sudah menjadi bagiannya, dan bukan sebagai pembayaran.

Baca Juga: Pembagian Daging Kurban Harus Adil, Beginilah Konsep Membagi Ala Buya Yahya

"Yang kedua, kulit tidak boleh dijadikan upah bagi sang penyembelih. Dan sang penyembelih tidak boleh menjadikan upahnya dari daging kurban. Jadi tidak boleh daripada daging (kurban) itu dijadikan daripada bayaran daripada penyembelihan atau kulitnya tidak boleh dijadikan bayaran untuk penyembelihan," jelas Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x