Sedangkan Ulama Imam Syafi'i mengatakan; “Haram bagi orang yang mendapat beban syariat untuk memelihara beberapa binatang, diantaranya: anjing bagi yang tidak membutuhkannya, demikian pula lima binatang pengganggu lainnya, seperti elang, kala, tikus, gagak dan ular.” (Al-Mantsur fi al-Qawaid).
Baca Juga: Fiqih Islam: Hukum Menyembelih dan Memakan Hewan yang Sedang Sekarat
Dalam Qur’an Surat Al Mukminun ayat 21
وَاِنَّ لَكُمْ فِى الْاَنْعَامِ لَعِبْرَةًۗ نُسْقِيْكُمْ مِّمَّا فِيْ بُطُوْنِهَا وَلَكُمْ فِيْهَا مَنَافِعُ كَثِيْرَةٌ وَّمِنْهَا تَأْكُلُوْنَ
Artinya; ”Dan sesungguhya pada binatang ternak itu terdapat pelajaran yang penting bagi kamu. Kami memberi minum kamu dari air susu yang ada didalam perutnya, dan (juga) pada binatang itu terdapat manfaat yang banyak untuk kamu, dan sebagian dari padanya kamu makan”.
Maka dari itu, berarti, setiap hewan yang haram untuk dimakan, menjadi larangan pula bagi kita untuk memeliharanya.
Namun, menjadi pengecualian jika ada kepentingan lain atau hal-hal mendesak yang menjadikan sebagian orang memelihara hewan tersebut.***