Fiqih Islam: Hukum Beternak Hewan yang Haram Dimakan

- 5 November 2022, 16:35 WIB
Fiqih Islam: Hukum Beternak Hewan yang Haram Dimakan
Fiqih Islam: Hukum Beternak Hewan yang Haram Dimakan /

CilacapUpdate.com - Beternak merupakan upaya memperbanyak suatu hewan, baik itu hewan yang hidup di air ataupun didarat dengan tujuan untuk dikonsumsi maupun dijual.

Beternak biasanya dilakukan oleh orang yang sudah terbiasa dengan dunia hewan ataupun orang yang sekadar mencoba.

Hewan yang hidup dialam mempunyai banyak sekali jenis dan juga memiliki banyak sekali kemanfaatan, baik itu untuk manusia atau hewan lainya.

Baca Juga: Fiqih Islam: Hukum Memelihara Anjing Bagi Orang Muslim Menurut Madzhab Imam Syafi’i

Melihat kemanfaatan tersebut banyak sekali orang-orang dengan sengaja beternak hewan untuk dijual sebagai pakan hewan peliharaan, untuk bersenang-senang dan untuk dikonsumsi, seperti ulat, kucing, kambing dan hewan lainya.

Apakah hal tersebut dalam islam diperbolehkan?

Menurut Syekh Muhammad Saleh Al Munajjid dari Arab Saudi menjawab tidak ada salahnya memelihara hewan selama tidak ada larangan memelihara seperti pada anjing dan babi.

Baca Juga: Fiqih Islam: Hukum Menyembelih Hewan Untuk Dikonsumsi Dalam Syariat Islam

Karena Beberapa sahabat Nabi memiliki kebiasaan memelihara hewan untuk keperluan pertanian atau untuk kesenangan. Dikutip CilacapUpdate.com dari NU Online.

Sedangkan Ulama Imam Syafi'i mengatakan; “Haram bagi orang yang mendapat beban syariat untuk memelihara beberapa binatang, diantaranya: anjing bagi yang tidak membutuhkannya, demikian pula lima binatang pengganggu lainnya, seperti elang, kala, tikus, gagak dan ular.” (Al-Mantsur fi al-Qawaid).

Baca Juga: Fiqih Islam: Hukum Menyembelih dan Memakan Hewan yang Sedang Sekarat

Dalam Qur’an Surat Al Mukminun ayat 21

وَاِنَّ لَكُمْ فِى الْاَنْعَامِ لَعِبْرَةًۗ نُسْقِيْكُمْ مِّمَّا فِيْ بُطُوْنِهَا وَلَكُمْ فِيْهَا مَنَافِعُ كَثِيْرَةٌ وَّمِنْهَا تَأْكُلُوْنَ

Artinya; ”Dan sesungguhya pada binatang ternak itu terdapat pelajaran yang penting bagi kamu. Kami memberi minum kamu dari air susu yang ada didalam perutnya, dan (juga) pada binatang itu terdapat manfaat yang banyak untuk kamu, dan sebagian dari padanya kamu makan”.

Maka dari itu, berarti, setiap hewan yang haram untuk dimakan, menjadi larangan pula bagi kita untuk memeliharanya.

Namun, menjadi pengecualian jika ada kepentingan lain atau hal-hal mendesak yang menjadikan sebagian orang memelihara hewan tersebut.***

Editor: Siyam

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah