Apakah Boleh Tisu Dijadikan Untuk Sajadah, Bagaimana Caranya? Simak Penjelasanya Dalam Kitab Fathul Qorib

- 4 November 2022, 14:42 WIB
Apakah Boleh Tisu Dijadikan Untuk Sajadah, Bagaimana Caranya? Simak Penjelasanya Dalam Kitab Fathul Qorib
Apakah Boleh Tisu Dijadikan Untuk Sajadah, Bagaimana Caranya? Simak Penjelasanya Dalam Kitab Fathul Qorib /Tangkapan layar Instagram/ @modefausa/

Dikutip CilacapUpdate.com dalam kitab Fathul Muin karya Ahmad Zainuddin Bin Abdul Aziz Alfannani sebagai berikut;

وَخَرَجَ بِقَوْلِ عَلَى غَيْرِمَحْمُوْلٍ لَهُ مَالَوْسَجَدَعَلَى مَحْمُوْلٍ يَتَحَرَّكُ بِحَرَكَتِهِ كَطَرَفٍ مِنْ عَمَامَتِهِ فَلاَيَصِحُّ فَاِنْ سَجَدَعَلَيْهِ بَطَلَتُ الصَّلاَةُ اِنْ

تَعَمَّدَوَعَلِمَ تَحْرِيْمَهُ وَاِلَّا أَعَادَالسُّجُدَ

Artinya; ‘’ Di kecualikan ucapanku diatas, selain sesuatu yang dibawa adalah permasalahan ketika seseorang sujud diatas sesuatu yang dibawa yang bergerak dengan gerakanya seperti ujung sorban, maka sujudnya tidaklah sah. Jika sujud diatasnya maka sholatnya batal bila hal tersebut disengaja dan ia mengetahui keharamanya,dan jika tidak maka harus mengulangi sujudnya’’.

Begitu juga pada saat sujud dengan barang lain seperti tisu, sarung tangan, krudung dan lain-lain. 

Baca Juga: Fiqih Islam: Hukum Perempuan Adzan dan Iqomah, Berikut Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Muin

Apabila tisu atau sarung tangannya yang digunakan untuk sujud ke angkat pada saat bangun dari sujud dan terjatuh lagi seperti posisi semula atau bergeser sedikit, maka untuk sujud yang berikutnya jangan digunakan tisu tersebut harus mengalihkanya.

وَلَوْسَجَدَعَلَى شَيْءٍفَالْتَصَقَ بِجَبْهَتِهِ صَحَّ وَوَجَبَ إِزَالَتُهُ لِلسُّجُوْدِالثَّانِ

Artinya; ‘’ Jikalau seseorang sujud diatas sesuatu kemudian sesuatu itu melekat dikeningnya,  maka sujudnya sah dan wajib untuk menghilangkannya untuk sujud yang ke dua kali’’.

Boleh sujud menggunakan sajadah berupa tisu atau benda lainya, asalkan benar-benar disiapkan terlebih dahulu ketika mau sholat jangan sampai terangkat ketika digunakan untuk sujud yang nantinya dapat membatalkan sholat.***

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Fathul Muin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah