Fiqih Islam: Hukum Perempuan Adzan dan Iqomah, Berikut Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Muin

- 3 November 2022, 16:24 WIB
Ilustrasi Fiqih Islam: Hukum Perempuan Adzan dan Iqomah, Berikut Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Muin
Ilustrasi Fiqih Islam: Hukum Perempuan Adzan dan Iqomah, Berikut Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Muin /pixabay/mohamed_hassan

CilacapUpdate.com - Adzan dan iqomat merupakan tanda yang sangat has dan umum bahwasanya sudah masuknya waktu mengerjakan sholat.

Adzan dan iqomat bagi seorang muslim merupakan suatu hal yang sangat rutin dikerjakan dalam setiap harinya, terutama ketika masuk waktu sholat.

Hampir semua orang muslim pasti hafal dengan yang namanya adzan, bahkan anak kecil pun juga menghafalnya.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Gerhana Bulan Dalam Kitab Fathul Qorib Simak Penjelasannya

Karena familiarnya adzan dan emang mudah untuk dihafalkan, di belahan dunia muslim, adzan juga sering dijadikan suatu perlombaan yang diadakan setiap tahunya, tak tanggung-tanggunh hadiahnya juga sangat bervariasi dan pastinya sangat fantastis.

Tujuan dari pada adzan sebenarnya dikumandangkan hanya untuk panggilan sholat atau juga terdapat waktu dan tempat yang disunnahkan untuk adzan dan iqomat?.

Adzan tidak hanya digunakan untuk menunjukan waktu sholat saja, namun banyak sekali kesunnahan mengerjakan adzan dan iqomat seperti ketika bayi lahir, ketika ada musibah atau kejadian lainya.

Baca Juga: Fikih Islam: Hukum Puji-pujian Setelah Adzan Sebelum Iqomah, Berikut Ulasannya Dalam Kitab Fathul Muin

Dalam kitab Fathul Muin karya Ahmad Zainuddin Bin Abdul Aziz Alfannani kesunnahan-kesunnahan adzan dan iqomah selain untuk sholat bertempat sebagai berikut;

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Fathul Muin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah