Batal Nggak Sih Wudhunya Bapak dan Ibu yang Menyeboki Anaknya? Berikut Ulasannya Dalam Kitab Fathul Muin

- 3 November 2022, 16:37 WIB
Ilustrasi: Batal Nggak Sih Wudhunya Bapak dan Ibu yang Menyeboki Anaknya? Berikut Ulasannya Dalam Kitab Fathul Muin
Ilustrasi: Batal Nggak Sih Wudhunya Bapak dan Ibu yang Menyeboki Anaknya? Berikut Ulasannya Dalam Kitab Fathul Muin /www.pexels.com

CilacapUpdate.com - Anak merupakan salah satu pengikat hubungan dalam keluarga, dengan adanya anak keluarga akan menjadi lebih kuat dan lebih langgeng rumah tangganya.

Anak dalam usia kecilnya sangatlah banyak polah dan tingkah yang sangat menggemaskan nan menjengkelkan, dengan polah nya lah anak menunjukan ekspresi bahwa si anak menikmati masa-masa bahagia yang bebas tanpa pikiran dan beban hidup.

Karena apabila anak sudah dewasa sangatlah sulit untuk menunjukan polah tingkah laku dengan semaunya sendiri dalam artian bebas berekspresi dengan tanpa adanya beban, karena mau nggak mau anak yang sudah besar pastinya punya pikiran dan bebab hidup.

Baca Juga: Fiqih Islam: Hukum Perempuan Adzan dan Iqomah, Berikut Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Muin

Sebagi orang tua mendidik dan merawat anak merupakan kewajiban mutlaq yang tidak boleh ditinggalkan, baik mendidik untuk belajar ilmu atau untuk beraktifitas sehari-hari.

Seorang ibu ketika anaknya kecil pastinya merawat dengan sabar, seperti menyuapai ankanya ketika anaknya mau makan, memandikan anaknya, mencuci bajunya, menceboki ankanya ketika buang air, entah buang air kecil ataupun buang air besar.

Anak yang masih kecil bisanya hanya menangis jika mengingkan sesutu, mau makan, nangis, mimi nangis, pipis di celana nangis, berak di celana nangis apa-apanya serba menangis.

Sebagai orang tua, menyuapi, memandikan, menggendong, nemenin tidur, menyusui, menceboki adalah hal yang sangat biasa dalam merawat buah hatinya.

Namun dalam islam hukum seorang ibu atau bapak ketika mempunya wudlu menceboki anak yang berak dan yang kecing apakah batal wudlunya walaupun itu anak kandungnya sendiri?

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Fathul Muin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah