Tata Cara Membasuh Jenggot Dalam Wudlu Menurut Kitab Fathul Qorib Al Mujiib

- 27 September 2022, 10:44 WIB
Tata Cara Membasuh Jenggot Dalam Wudlu Menurut Kitab Fathul Qorib Al Mujiib
Tata Cara Membasuh Jenggot Dalam Wudlu Menurut Kitab Fathul Qorib Al Mujiib /Pexels/

CilacapUpdate.com - Wudlu merupakan sayarat mutlak sahnya orang muslim mengerjakan ibadah sholat, selain sholat Wudlu juga merupakan sayarat seorang muslim diperbolehkan membaca ayat suci alqur’an.

Seorang muslim baik laki-laki maupun perempuan harus betul-betul memahami tatacara Wudlu yang baik dan benar, karena dengan Wudlu yang merupakan awal dari pada peribadatan kepada Alloh dapat meyebabkan keberlanjutan segala ibadah menjadi lebih mudah dan disempurnakan keabsahanya amiin.

Baca Juga: Apakah Wanita Yang Diperkosa Diwajibkan Mandi Besar? Berikut Penjelasannya Dalam Kitab Kasifatussaja

Baca Juga: Tidak Membaca Basmalah Dalam Sholat Apakah Sah Sholatnya? Ini Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Qorib

Alloh SWT menciptakan manusia dengan berbagai macam bentuknya ada yang tinggi ada yang pendek, ada yang gemuk ada yang kurus, ada yang hitam ada yang putih, ada yang tumbuh kumis, ada yang tumbuh jenggot, ada yang pintar matematika dan ada juga yang pintar berbicara, kesemuanya diciptakan Alloh tidak lain hanya satu tujuan yaitu untuk beribadah kepadanya.

Seluruh mahluk Alloh diciptakan harus mentaati segala perintah dan juga harus menjauhi semua yang menjadi laranganya. Salah satu wujud ujud ketaqwaan manusia ialah dengan menjalankan ibadah sholat, zakat, puasa dan haji.

Namun apabila manusia hanya baru bisa mengerjakan salah satu perintahnya maka apalah daya. Seperti contoh mungkin hanya baru bisa mengerjakan sholat, maka dirikanlah sholat minimal lima waktu dalam sehari, yakni sholat isa, subuh, duhur, asar dan maghrib.

As Syaikh Al Alim Al Alammah Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad Bin Qosim As Syafii dalam kitabnya Fathul Qorib Al Mujiib menerangkan sebelum sholat harus mengerjakan Wudlu dimana wudlu memiliki 6 (enam) rukun.

Pertama niat.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Fathul Qorib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah