Hukum Menghidupkan Bumi Mati, Berikut Penjelasan Dalam Kitab Fathul Qorib

- 2 Agustus 2022, 18:10 WIB
Hukum Menghidupkan Bumi Mati, Berikut Penjelasan Dalam Kitab Fathul Qorib
Hukum Menghidupkan Bumi Mati, Berikut Penjelasan Dalam Kitab Fathul Qorib /Tourism Fiji

CilacapUpdate.com - Bumi mati menurut pendapat Imam Rafi’i dalam kitab Syarah Assoghir adalah bumi yang belum ada pemiliknya dan belum ada seorangpun yang mengambil dan memanfaatkan bumi tersebut.

Indonesia adalah negara luas yang terdiri dari perairan dan daratan, kebanyakan masyarakat Indonesia bertempat di pulau jawa, padahal Indonesia memiliki banyak sekali kepulauan.

Memanfaatkan lahan-lahan yang belum berpenghuni dan belum berkepemilikan sangatlah dianjurkan mungkin bisa menjadi solusi untuk mengurangi masalah kekurangan ekonomi dipulau jawa.

Baca Juga: Hukum Memberi Makan Hewan Peliharaan, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Fathul Qorib

Baca Juga: Sunnah - sunnah Wudlu, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Sulamunnajat

Menghidupkan bumi mati hukumnya adalah boleh. Bagi siapapun diperbolehkan menghidupkan bumi mati yang ada disuatu tempat apabila menginginkanya.

Adapun syarat menghidupkan mati menurut As Syaikh Al Alim Al Alammah Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad Bin Qosim As Syafi’I dalam kitabnya (Fathul Qorib Al Mujiib) ialah sebagai berikut:

  1. Orang yang menghidupkan bumi mati beragama Islam.

Maka disnunnahkan bagi seorang muslim untuk menghidupkan bumi mati meskipun pemuka (imam) mengijinkan atau tidak mengijinkan.

  1. Bumi jelas-jelas belum ada pemiliknya.

Adapaun apabila ada yang sudah mengelolanya kemudian lama ditinggalkanya maka bumu tersebut tetap menjdi hak pengelola pertama. Dan tidak boleh menghidupkan bumu tersebut.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Fathul Qorib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah