Macam - macam Air yang Sah Untuk Berwudlu, Berikut Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Qorib

- 25 Juli 2022, 15:10 WIB
Ilustrasi. Macam - macam Air yang Sah Untuk Berwudlu, Berikut Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Qorib
Ilustrasi. Macam - macam Air yang Sah Untuk Berwudlu, Berikut Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Qorib /yukbanyuwangi.co.id

CilacapUpdate.com - ‘’Thaharah” sama dengan ‘’Nadlafah’’ artinya bersih atau suci. Bersuci ada empat yaitu, wudlu, mandi, menghilangkan najis dan tayammum.

Mengingat banyaknya cara bersuci, dari maising-masing cara memiliki kelebihan dan kekuranganya masing-masing.

Namun yang sangat familiar dan sering dilakukan oleh kebanyakan kaum muslimin adalah berwudlu.

Baca Juga: Sunnah - sunnah Dalam Mandi Besar, Simak Penjelasan Berikut Pada Kitab Fathul Qorib

Baca Juga: Macam-macam Air Berdasarkan Hukum Penggunaannya, Berikut Penjelasan Dalam KItab Fathul Qorib

Berwudlu dilakukan ketika akan mengerjakan sholat lima kali dalam sehari yaitu ketika akan sholat, subuh, dzuhur, asar, mahrib dan isa. Orang akan seketika dalam pikiranya bahwa dalam berwudlu ialah menggunakan air.

Air ada banyak sekali jenisnya, jika dilihat dari keadaan yang wujud , air ada yang dari langit ada pula air yang dari dalam bumi, sedangkan menurut asalnya air adalah dari langit.

Melihat bahwa air merupakan alat yang digunakan untuk bersuci, As Syaikh Al Alim Al Alammah Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad Bin Qosim As Syafi’I dalam kitabnya Fathul Qorib Al Mujib membagi jenis-jenis air yang dapat digunakan dan sah untuk bersuci ada 7 (tujuh) macam yaitu;

  1. Air hujan.
  2. Air laut atau air asin.
  3. Air sungai atau air tawar.
  4. Air sumur.
  5. Air sumber atau mata air.
  6. Air es.
  7. Air embun.

Baca Juga: Hukum Sholat Memakai Sabuk Kulit Binatang Dan Gelang Berbandul Taring Binatang Dalam Kitab Fathul Qorib

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Fathul Qorib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah