Larangan Potong Kuku Sebelum Qurban Berdasarkan 4 Mazhab, Apakah Boleh Saat Menjelang Idul Adha?

27 Juni 2023, 21:29 WIB
Ilustrasi Kuku. Larangan Potong Kuku Sebelum Qurban Berdasarkan 4 Mazhab, Apakah Boleh Saat Menjelang Idul Adha?/Tangkapan Layar/Freepik.com @Racool_studio /

CilacapUpdate.com - Seiring dengan mendekati perayaan Idul Adha, muncul banyak pertanyaan yang mengemuka di kalangan masyarakat mengenai hukum memotong kuku dan mencukur rambut, terutama bagi mereka yang berniat untuk melaksanakan ibadah kurban.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memperoleh pemahaman yang jelas mengenai hukum dan ketentuan terkait potong kuku dan bercukur bagi mereka yang ingin berkurban.

Untuk menghindari kebingungan, CilacapUpdate telah mengumpulkan ketentuan serta hukum terkait potong kuku dan rambut bagi mereka yang berencana melaksanakan ibadah kurban.

Perdebatan mengenai hukum ini masih terus berlangsung di kalangan para ulama. Hal ini disebabkan oleh variasi pandangan yang dipegang oleh para ulama yang berbeda.

Baca Juga: Apakah Suara Perempuan Termasuk Aurat? Simak penjelasan dari 4 Mazhab Ulama Fiqih Berikut

Beberapa hadits menyebutkan beberapa hukum dan larangan terkait memotong kuku dan rambut bagi umat Muslim yang akan menjalankan ibadah kurban.

Menurut laporan NU Online, berikut ini adalah salah satu hadits yang menjadi subjek perdebatan:

حدثنا ابن أبي عمر المكي، حدثنا سفيان، عن عبد الرحمن ابن حميد ابن عبد الرحمن ابن عوف، سمع ابن المسيب يحدث، عَن أم سلمة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إذا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وأراد أحدكم أن يضحي، فلا يمس من شعره وبشره شيأ. (رواه مسلم)

Artinya: Meriwayatkan hadits kepada kami Ibnu Abi Umar Al-Makky, bercerita kepada kami Sufyan, dari Abdurrahman bin Humaid bin Abdirrahman bin Auf. Ia mendengar Ibn Al-Musayyab menceritakan dari Ummi Salamah bahwasanya Nabi Muhammad ﷺ bersabda: Jika hari kesepuluh telah tiba, dan salah satu di antara kalian ingin menyembelih Kurban, maka jangan menyentuh (memotong) apa pun dari rambut pada kulit kalian. (HR Muslim, nomor 1977)

Perdebatan mengenai hukum ini masih berlanjut di kalangan ulama, karena terdapat variasi pandangan yang berbeda-beda.

Beberapa hadits menjadi acuan untuk menentukan hukum dan larangan terkait memotong kuku dan mencukur rambut bagi umat Muslim yang akan menjalankan ibadah kurban.

Menurut NU Online, terdapat sebuah hadits yang menjadi perdebatan di kalangan ulama:

"Rasulullah SAW melarang umat Muslim yang berniat berkurban untuk memotong kuku dan mencukur rambut mulai dari tanggal 1 Dzulhijjah hingga selesainya ibadah kurban."

Hadits ini menjadi dasar pendapat sebagian ulama yang berpendapat bahwa memotong kuku dan mencukur rambut tidak diperbolehkan bagi mereka yang akan berkurban. Namun, pandangan ini masih diperdebatkan oleh ulama lainnya.

Di sisi lain, ada ulama yang berpendapat bahwa hukum memotong kuku dan mencukur rambut sebelum kurban adalah sunnah, bukan larangan.

Mereka merujuk pada beberapa hadits lain yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW juga memotong kuku dan mencukur rambut pada hari-hari tertentu sebelum pelaksanaan ibadah kurban.

Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa memotong kuku dan mencukur rambut sebelum kurban dianjurkan dilakukan pada tanggal 1 Dzulhijjah sebagai tanda memasuki bulan haji.

Namun, bagi mereka yang berniat berkurban, disarankan untuk tidak melakukannya mulai dari tanggal 1 Dzulhijjah hingga pelaksanaan ibadah kurban.

Dalam menghadapi perbedaan pendapat ini, sangat penting bagi umat Muslim untuk mencari pemahaman yang jelas mengenai hukum ini.

Konsultasi dengan ulama yang memiliki keilmuan yang diakui dan mengikuti pandangan yang paling kuat secara ilmiah dan syar'i sangat dianjurkan.

1. Menurut Abu Hanifah

Dalam konteks potong kuku dan rambut sebelum ibadah kurban, terdapat pandangan yang menarik dari seorang tokoh ulama bernama Abu Hanifah.

Abu Hanifah berpendapat bahwa tindakan ini tidaklah makruh. Pandangan Imam Abu Hanifah ini didasari oleh alasan-alasan yang khas.

Abu Hanifah berargumen bahwa konsekuensi logis dari hadits yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa mengikuti anjuran tersebut tidak termasuk dalam kategori mustahab atau sunnah.

Menurutnya, sesuatu dianggap makruh atau haram hanya jika terdapat dalil khusus yang secara tegas menyatakan larangan tersebut (As-Sya'rani, Al-Mizan Al-Kubra, 1: 52).

Dalam pandangan Abu Hanifah, implikasi hukum dari hadits tersebut sebanding dengan perintah makan dan minum yang ditemukan dalam ayat-ayat Al-Qur'an.

Tindakan makan dan minum secara umum dianggap mubah atau boleh dilakukan, kecuali ada dalil yang secara khusus mengharamkannya.

Baca Juga: Hukum Makan Telur dari Hewan yang Haram Dimakan Menurut Mazhab Syafi’i

Pandangan Abu Hanifah ini memberikan pemahaman bahwa potong kuku dan rambut sebelum ibadah kurban tidaklah dianggap makruh. Baginya, tindakan ini masuk dalam kategori mubah atau boleh dilakukan, kecuali ada dalil yang secara khusus mengharamkannya.

Dalam menghadapi perbedaan pandangan ini, penting bagi umat Muslim untuk mencari pemahaman yang jelas mengenai hukum ini.

Konsultasi dengan ulama yang memiliki keilmuan yang diakui dapat memberikan panduan yang lebih baik dalam menjalankan ibadah kurban sesuai dengan keyakinan masing-masing.

2. Menurut Imam Malik

Dalam konteks potong kuku dan rambut sebelum ibadah kurban, terdapat pandangan menarik dari Imam Malik. Menurut Imam Malik, terdapat dua riwayat yang menyebutkan pendapat yang berbeda mengenai masalah ini.

Dalam satu riwayat, Imam Malik berpendapat bahwa tindakan tersebut tidaklah makruh. Namun, dalam riwayat yang lain, beliau menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah makruh.

Pandangan Imam Malik yang berbeda-beda ini menunjukkan adanya variasi dalam pandangan ulama terkait hukum potong kuku dan rambut sebelum ibadah kurban.

Dalam riwayat yang menyatakan tidak makruh, Imam Malik mungkin memiliki alasan atau dalil yang menjelaskan bahwa tindakan tersebut tidak memiliki larangan atau kewajiban khusus.

Namun, dalam riwayat yang menyatakan makruh, Imam Malik mungkin merujuk pada dalil lain yang mengindikasikan bahwa tindakan potong kuku dan rambut sebelum ibadah kurban sebaiknya dihindari karena dapat mengurangi kesempurnaan ibadah atau mempengaruhi niat dan konsentrasi selama ibadah.

Pandangan Imam Malik ini menggambarkan keberagaman pendapat di kalangan ulama dan memberikan pemahaman bahwa terdapat ruang untuk interpretasi dan penafsiran dalam masalah ini.

Meskipun ada perbedaan pendapat, penting bagi umat Muslim untuk mencari pemahaman yang jelas dan mengikuti pandangan yang diyakini paling kuat secara ilmiah dan syar'i.

3. Menurut Imam Syafii

Pandangan Imam Syafi'i yang menyatakan bahwa potong kuku dan rambut sebelum kurban adalah makruh tanzih didasarkan pada sebuah hadits yang ditemukan dalam Sahih al-Bukhari. Hadits tersebut menjadi dasar bagi pemahaman tersebut dan memberikan landasan hukum bagi Imam Syafi'i dan pengikutnya.

Dalam hadits tersebut, tidak ada larangan yang secara langsung menyebutkan bahwa potong kuku dan rambut sebelum ibadah kurban adalah haram. Oleh karena itu, Imam Syafi'i menganggap tindakan tersebut sebagai sesuatu yang tidak dianjurkan atau makruh tanzih.

Meskipun disunnahkan untuk dihindari, tindakan ini tidak memiliki konsekuensi hukum yang sama dengan perbuatan yang dilarang secara tegas.

Berikut hadits lain dalam Sahih al-Bukhari:

عن عائشة رضي الله عنها قالت: (كنت أفتل قلائد هدي رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم يقلده ويبعث به ولا يحرم عليه شيء أحل الله حتى ينحر هديه) رواه البخارى ومسلم

Artinya: Dari Aisyah radliyallahu 'anha berkata: "Saya memintal tali kekang unta Rasulullah SAW. Kemudian Rasulullah mengalungkan tali itu dan mengirimkannya. Serta Nabi tidak mengharamkan sesuatu apa pun yang dihalalkan oleh Allah hingga untanya disembelih" (HR al-Bukhari dan Muslim).

Pendapat Imam Syafi'i ini menggambarkan perspektif qiyas aulawiyyah yang digunakan untuk memahami hukum-hukum Islam yang tidak memiliki dalil yang secara langsung dan tegas mengharamkannya.

Dalam pandangan ini, jika terdapat tindakan lain yang memiliki bobot yang lebih kuat dalam mencapai tujuan ibadah atau menghadirkan kebaikan, maka tindakan itu lebih ditekankan daripada tindakan yang dianggap sekadar mengiringi niat ibadah tersebut.

Dalam menghadapi perbedaan pendapat ini, penting bagi umat Muslim untuk mencari pemahaman yang jelas dan terpercaya mengenai hukum-hukum agama.

Konsultasi dengan ulama yang memiliki keilmuan yang diakui dapat memberikan panduan yang lebih baik dalam menjalankan ibadah kurban sesuai dengan keyakinan dan pemahaman yang benar.

4. Menurut Imam Ahmad

Pendapat Imam Ahmad, Ishaq bin Rawaih, Abi Dawud, dan sebagian kalangan Syafi'iyyah menyatakan bahwa potong kuku dan rambut sebelum ibadah kurban adalah haram.

Menurut mereka, haramnya tindakan ini berlaku hingga proses penyembelihan hewan kurban selesai dilakukan. Pendapat ini didasarkan pada beberapa hadits yang menjadi landasan bagi pandangan mereka.

Pandangan yang menyatakan haram ini mengacu pada hadits-hadits yang ditemukan dalam literatur hadits, seperti yang dikutip oleh An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Sahih Muslim bin Hajjaj.

Baca Juga: Ini Ulasan Hukum, Aturan dan Penerapan Kurban Menurut Mazhab Imam Maliki Saat Idul Adha

Hadits-hadits tersebut memberikan indikasi bahwa potong kuku dan rambut sebelum ibadah kurban adalah tindakan yang dilarang.

Namun, terdapat juga pendapat yang menyatakan bahwa tindakan ini adalah makruh. Pendapat ini didasarkan pada perbandingan hadits-hadits yang dikaitkan dengan Aisyah, yang memiliki implikasi yang lebih umum.

Dalam konteks ini, hadits yang terkait dengan potong kuku dan rambut sebelum kurban dianggap sebagai hadits yang bersifat khusus dan harus diperhatikan dengan lebih cermat.

Dalam Syarah Sunan Nasai, Al-Atsyubi mengatakan:

ومقتضى النهي التحريم وهذا يرد القياس ويبطله، وحديثهم عما وهذا خاص يجب تقديمه بتنزيل العام على ما عدا تناوله الحديث الخاص.

Artinya: "Tuntutan dari larangan itu (pada dasarnya) adalah haram. Dan ini membatalkan qiyas. Sedang hadits mereka (yang menyatakan makruh) adalah hadits yang umum. Sedang hadits (tentang larangan mencukur rambut) ini adalah hadits khusus yang harus didahulukan. Dengan menghilangkan keumuman atas yang selain apa yang dikhususkan oleh hadits khusus." (Al-Atsyubi (33), hlm. 277)

Mengungkap Hikmah di Balik Larangan Potong Kuku dan Rambut Sebelum Kurban

Larangan potong kuku dan rambut sebelum ibadah kurban memiliki hikmah yang tersembunyi. Menurut sumber yang sama, umat Muslim yang akan berkurban diberikan pemahaman bahwa larangan ini memiliki manfaat besar. Bahkan, larangan ini melibatkan keselamatan anggota tubuh kita, sekecil apapun, dari api neraka.

Selain itu, terdapat pendapat yang menyatakan bahwa larangan ini dimaksudkan untuk menyerupai (tasybih) larangan bagi orang yang sedang dalam keadaan ihram, yaitu dalam keadaan khusus untuk melakukan ibadah haji.

Dalam keadaan ihram, orang dilarang menyembelih dan berburu hewan apapun. Dengan melarang potong kuku dan rambut sebelum kurban, umat Muslim menunjukkan ketaatan dan keserupaan dengan orang yang sedang dalam keadaan ihram.

Namun, pendapat lain dari kalangan Syafiiyyah menyatakan bahwa pendapat terakhir ini keliru. Mereka berpendapat bahwa larangan potong kuku dan rambut sebelum kurban tidak bisa disamakan dengan larangan dalam keadaan ihram.

Mereka menunjukkan perbedaan dengan contoh lain, yaitu pada saat dalam keadaan ihram, kita diperintahkan untuk tidak menggunakan wewangian, sedangkan dalam ibadah kurban tidak ada larangan semacam itu.

Baca Juga: Wajib Tau! Hukum, Aturan dan Penerapan Kurban Menurut Mazhab Imam Hanafi Saat Idul Adha

Melalui penjelasan ini, kita dapat memahami hukum potong kuku dan rambut sebelum ibadah kurban menurut para ulama. Ada perbedaan pendapat yang perlu diperhatikan, namun kita juga diberikan pemahaman tentang hikmah di balik larangan tersebut.

Dengan menaati larangan ini, umat Muslim dapat merasakan manfaat dan keberkahan yang terkait dengan pelaksanaan ibadah kurban.***

Editor: Siyam

Tags

Terkini

Terpopuler