Apakah Suara Perempuan Termasuk Aurat? Simak penjelasan dari 4 Mazhab Ulama Fiqih Berikut

10 November 2022, 16:42 WIB
Ilustrasi Apakah Suara Perempuan Termasuk Aurat? Simak penjelasan dari 4 Mazhab Ulama Fiqih Berikut/ Instagram @clarakharisma /

CilacapUpdate.com – Suara merupakan salah satu cara untuk berinteraksi dengan sesama manusia yang dapat dengan mudah memberi pemahaman yang sempurna.

Suara bisa terbentuk dari benda-benda, hewan, tumbuhan dan manusia.

Namun yang dimaksud dalam artikel disini adalah suara manusia.

Baca Juga: Jenis-jenis Alat Musik yang Dilarang Agama Islam, Berikut Penjelasannya Dalam Kitab Minhaj At Thalibin

Manusia ada laki-laki dan juga ada perempuan. Dalam keseharianya laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan hukum apabila melihatnya dari segi islam.

Perbedaanya salah satunya ialah laki-laki bebas dalam bersuara sedangkan perempuan tidak boleh, karena bisa mengakibatkan dosa.

Sebagaimana firman Allah Ta'ala pada Qur'an Surat Al-Ahzaab ayat 32 :

يٰنِسَاۤءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَاَحَدٍ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِيْ فِيْ قَلْبِهٖ مَرَضٌ وَّقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوْفًاۚ

Artinya: “Wahai istri-istri Nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (melemah lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik”.

Baca Juga: Kesunnahan Masuk WC atau Toilet Saat Buang Hajat, Berikut Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Muin

Dosanya suara perempuan itu terjadi karena suara perempuan bisa mengandung atau menarik hawa nafsu lawan jenis.

Oleh sebab itu perempuan dilarang mengelurkan suaran dengan semabarangan.

Namun apakah selain suara perempuan dapat mengundang nafsu laki-laki suara perempuanjuga termasuk aurat?

Menurut Ulama Fiqih 4 Mazhab ( Fiqih 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah) dijelaskan bahwa suara perempuan bukanlah aurat.

Karena istri-istri Nabi SAW juga berbicara dengan para sahabat Beliau. Para sahabat mendengarkan hukum-hukum agama yang diajarkan oleh ibu-ibu kaum mukmin itu.

Namun demikian, mendengarkan suara wanita tetaplah haram jika dikhawatirkan bisa tergoda karenanya, sekalipun suara itu didengar ketika membaca Al-Qur'an (sumber Fiqih Ala Al Madzahib Al-Arba'ah Juz 1 halaman 168).

Arti kata "tunduk" pada ayat tersebut adalah "jangan berbicara dengan sikap yang menimbulkan keberanian laki-laki bertindak buruk atau tidak baik".

Empat Mazhab tersebut ialah Mazhab Syafi’i, Mazhab Maliki, Mazhab Hanafi dan Mazhab Hambali

  1. Suara Wanita Menurut Mazhab Syafi’i

Ulama Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa suara wanita bukan termasuk aurat. Pendapat inilah yang paling kuat (rajih) dan disetujui oleh jumhur ulama (kebanyakan ulama).

Dan haram hukumnya apabila wanita dengan sengaja mengeluarkan suara dengan lemah gemulai dan manja yang nantinya dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah.

Wanita juga tidak diperbolehkan meninggikan suaranya ketika bertemu dengan laki-laki yang bukan mahram.

Baca Juga: Apakah Boleh Tisu Dijadikan Untuk Sajadah, Bagaimana Caranya? Simak Penjelasanya Dalam Kitab Fathul Qorib

Tinggi (jahr) suara wanita menurut mazhab Syafi'i adalah apabila orang yang ada di sampingnya mendengar, maka cukuplah dikatakan suara tinggi, entah yang mendengar laki-laki ataupun perempuan, entah satu orang, dua orang, tiga orang ataupun banyak orang (satu shaf).
Suara lirih / pelan (Israr) menurut mazhab Syafi'i yaitu cukup dengan menggerakkan lidah saja. Jadi, apabila kita membaca bacaan shalat dengan gerakan lidah, hal tersebut sudah termasuk Israr.

  1. Suara Wanita Menurut Mazhab Maliki

Menurut mazhab Maliki, suara wanita sudah dikatakan tinggi (jahr) apabila ia dapat mendengarkan suaranya sendiri ketika shalat.

Sedangkan suara wanita dikatakan lirih (israr) apabila ia membaca bacaan shalat dengan gerakan lidahnya saja.

  1. Suara Wanita Menurut Mazhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi, suara tinggi dalam shalat belum cukup apabila yang mendengarkan cuma satu dua orang saja. Beliau mengatakan bahwa minimal yang mendengarkan harus ada satu shaf (satu baris).

Baca Juga: Tata Cara dan Hukum Membolak Balikan Tangan Saat Doa Qunut, Berikut Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Muin

Ulama Hanafiyyah juga berpendapat bahwa suara rendah dalam shalat belum dikatakan cukup apabila ia hanya menggerakkan lidahnya saja, tetapi harus ada satu atau dua orang yang mendengarkan, atau minimal ia dapat mendengarkan suaranya sendiri.

  1. Suara Wanita Menurut Mazhab Hambali

Menurut mazhab Hambali, wanita tidak di anjurkan atau tidak disunnahkan meninggikan suaranya. Tetapi boleh meninggikan suaranya apabila tidak ada laki-laki lain (tidak mahram) yang mendengarnya.

Dan haram hukumnya apabila wanita tersebut dengan sengaja meninggikan suaranya agar terdengar oleh laki-laki yang bukan mahram.***

Editor: Siyam

Sumber: Fiqih Ala Al Madzahib

Tags

Terkini

Terpopuler