Jenis-jenis Alat Musik yang Dilarang Agama Islam, Berikut Penjelasannya Dalam Kitab Minhaj At Thalibin

10 November 2022, 16:37 WIB
Jenis-jenis Alat Musik yang Dilarang Agama Islam, Berikut Penjelasannya Dalam Kitab Minhaj At Thalibin /

CilacapUpdate.com - Musik merupakan sebuah hiburan yang sangat digemari oleh kebanyakan orang, entah itu Musik Islami ataupun Musik klasik, Musik Rock dan jenis musik lainya.

Dalam memainkan music tentu terdapat alat yang digunakan utuk mengiringi dari pada musik tersebut.

Adapaun banyak peralatan musik yang digunakan tergantung dari pada jenis musik yang dimainkanya.

Baca Juga: Kesunnahan Masuk WC atau Toilet Saat Buang Hajat, Berikut Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Muin

Karena yang namanay alat music pebih dari puluhan jesnisnya atau bahkan ratusan jumlahnya. Sedangkan dalam suatu pentasan seni musik biasanya yang digunakan hanya sekitar 5-15 jenis alat musik seperti, gendang, seruling, gitar, ketipung, bas, biola, piano angklung dan lain sebagainya.

Dari banyak musik yang ada dalam sebuah pentasan musik, dalam Islam ada beberapa yang dilarang untuk memainkan dan pula mendengarkanya.

Sementara itu, Imam Nawawi dalam bukunya Minhaj At Thalibin, menegaskan keharaman memainkan alat musik serta mendengarkan alunan musik. la berkata,yang artinya: "Haram hukumnya memainkan Alat Musik seperti: gendang, gitar, seruling dan juga haram mendengarkannya." 

Baca Juga: Apakah Boleh Tisu Dijadikan Untuk Sajadah, Bagaimana Caranya? Simak Penjelasanya Dalam Kitab Fathul Qorib

Khatib Syarbainy mengomentari perkataan imam Nawawi dengan ucapan,yang artinya: "Karena mendengar alat musik tersebut membuat orang terlena dan Nabi telah bersabda yang artinya: "Akan datang suatu masa di mana terdapat sekelompok umatku menghalalkan perzinahan, menghalalkan memakai kain sutera (bagi Iaki-Iaki), menghalalkan (meminum) khamar dan menghalalkan alat musik." (Minhaj At-Thalibin dan Mugni al-Muhta)

Nabi SAW bersabda: 

يكونُ في أمَّتي قذفٌ ، ومسخٌ ، وخسفٌ . قيل : يا رسولَ اللهِ ! ومتَى ذاك ؟ قال : إذا ظهرَتِ المعازفُ ، وكثُرتِ القِيانُ ، وشُرِبت الخُمورُ

"Akan terjadi bencana menimpa umatku, bumi ditenggelamkan, wajah mereka diubah bentuknya dan mereka dihujani bebatuan, seorang Iaki-laki bertanya, "kapan itu terjadi wahai, Rasulullah! Nabi menjawab, "bila bermunculan para biduan wanita dan alat musik serta arak diminum" (HR Tirmizi).

Baca Juga: Tata Cara dan Hukum Membolak Balikan Tangan Saat Doa Qunut, Berikut Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Muin

Dalam kitab Nuzhat Al-Asma’, lbnu Rajab berkata, "Tidak seorangpun ulama salaf yang membolehkan mendengar alunan alat musik, kecuali generasi setelahnya yaitu dari sebagian ulama Zahiry. Akan tetapi pendapat ulama Zahiry tersebut tidak dianggap." 

lbnu Qudamah, dalam Al-Mughni, berkata, "Alat musik seperti rebab dan seruling sepakat para ulama merupakan alat untuk berbuat maksiat." 

Ibnu Nujaim dalam Al-Bahrul Raiq, berkata, "ljma para ulama akan keharaman nyanyian bila disertai alat musik."

Berdasarkan teks hadits di atas, beberapa ulama menukil kesepakatan ulama Islam akan keharaman alat musik, walaupun ada yang tidak mengharamkan namun tidak dianggap oleh kebanyakan ulama.***

Editor: Siyam

Sumber: Minhaj At Thalibin

Tags

Terkini

Terpopuler