Fiqih Islam: Hukum Sholat Membaca Suratan Walaupun 1 (Satu) Ayat Setelah Fatihah

5 November 2022, 16:45 WIB
Fiqih Islam: Hukum Sholat Membaca Suratan Walaupun 1 (Satu) Ayat Setelah Fatihah /Freepik/

CilacapUpdate.com - Membaca suratan dalam sholat setelah Fatihah merupakan suatu kesunnahan yang dapat dikerjakan tanpa membatalkan sholat, namun menjadi suatu nilai tambah atau penyempurna dalam sholat.

Suratan dalam Al Quran terdapat 114 surat dan 6666 ayat, apabila hafal semua jumlah ayat dan dibaca pada waktu sholat sungguh benar-benar panen raya dalam pahala beribadah.

Karena banyaknya suratan yang terdapat dalam Al Quran, apabila dibaca semua dalam satu kali waktu sholat, mungkin tidak akan selesai membacanya dalam satu kali sholat karena waktu sholatnya sudah dahuluan habis.

Baca Juga: Fiqih Islam: Hukum Beternak Hewan yang Haram Dimakan

Untuk menyingkat bacaan suratan yang terdapat dalam al qur’an dan tetap mendapat kesunnhan membaca suratan setelah Fatihah, juga tidak mengurangi keutamaan membaca suratan ketika sholat.

Maka bisa dengan membaca 1 (satu) ayat dari suratan al qur’an dan lebih utama adalah 3 (tiga) ayat, boleh membaca suratan pendek penuh walupun hanya 3 (tiga) ayat seperti surat Al Kautsar dan itu lebih utama dari pada 3 (tiga) ayat panjang tetapi potongan suratan seperti potongan surat  Al Baqoroh yang terdiri dari 286 ayat atau surat lainya.

Seperti yang diterangkan dalam Kitab Fathul Muin karya Ahmad Zainuddin Bin Abdul Aziz Alfannani sebagai berikut;

وَسُنَّ اَيَةٌ فَأَكْثَرَوَالْاَوْلَى ثَلاَثٌ بَعْدَهَا اَيْ بَعْدَالْفَاتِحَةِ

Artinya; ‘’Dan disnunnahkan membaca 1 (satu) ayat atau lebih dan yang lebih utama adalah 3 (tiga) ayat setelah membaca surat Fatihah’’.

وَسُوْرَةٌ كَا مِلَةٌ حَيْثُ لَمْ يَرِدْ الْبَعْضُ كَمَا فِي التَّرْوِيْحِ اَفْضَلُ مِنْ بَعْضٍ طَوِيْلَةٍ وَاِنْ طَالَ

Artinya; ‘’ Membaca surat yang sempurna sekira tidak ada ajaran dari nabi untuk membaca sebagian surat seperti dalam sholat trawih, lebih utama dari pada sebagian surat yang panjang walaupun panjang’’.

Baca Juga: Fiqih Islam: Hukum Memelihara Anjing Bagi Orang Muslim Menurut Madzhab Imam Syafi’i

Apabila sholat sendirian untuk mendapat pahala yang lebih banyak, tentu dengan membaca suratan full juga suratan yang panjang.

Namun apabila sholat berjama’ah dan untuk menjaga kekhusyuan berjama’ah alangkah baiknya untuk memahami jamaahnya terlebih dahulu yakni apabila jamaahnya orang-orang yang sibuk dan juga orang awam dalam beribadah

Alangkah lebih baiknya untuk membaca suratan yang pendek-pendek saja, namun apabila jama’ahnya terbiasa dengan ibadah yang lama, suratan yang panjang-panjang maka akan lebih baik untuk dibacanya.

Baca Juga: Fiqih Islam: Hukum Menyembelih dan Memakan Hewan yang Sedang Sekarat

Kesunnahan merupakan suatu amalan yang dapat dikerjakan untuk menambah suatu ibadah manusia yang juga dapat untuk menyempurnakan amalan-amalan wajib yang telah dikerjakan.

Hukum dari pada mengerjakan suatu kesunnahan adalah boleh, dan akan mendapat pahala apabila mengerjakanya, dan tidak mendapat siksa apabila meninggalkanya.

Namun akan lebih baiknya untuk bisa mengerjakanya karena jenis-jenis kesunnahan banyak sekali dan tentunya bisa memilih kesunnahan mana yang sekiranya bisa dikerjakan oleh diri sendiri yang sesuai dengan situasi dan kondisi.***

Editor: Siyam

Sumber: Fathul Muin

Tags

Terkini

Terpopuler