Setelah itu, sistem akan menampilkan data Anda, termasuk status kepesertaan PKH dan jadwal pencairan bantuan. Selain melalui situs web, Anda juga dapat mengecek melalui aplikasi yang dapat diunduh di ponsel pintar Anda.
Kapan dan Bagaimana Pencairan Bantuan PKH Dilakukan?
Pencairan bantuan PKH dilakukan secara bertahap melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BTN.
Bagi penerima PKH yang tidak memiliki rekening bank, penyaluran dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia.
Jadwal pencairan PKH berbeda-beda di setiap daerah, tetapi biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Pastikan data diri Anda, terutama NIK dan KK, sudah terdaftar dan valid di DTKS agar pencairan bantuan berjalan lancar.***