Kabar Gembira! Rp3 Juta Cair Langsung ke Rekening, Cek Penerima PKH 2024 di Sini

- 19 Juni 2024, 09:00 WIB
Penantian Berakhir! Bansos PKH Rp3 Juta Cair Langsung ke Penerima, Cek Nama Anda di Sini
Penantian Berakhir! Bansos PKH Rp3 Juta Cair Langsung ke Penerima, Cek Nama Anda di Sini /kemensos


CilacapUpdate.com - Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia! Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp 3juta langsungh ke rekening di tahun 2024.

Bantuan ini ditujukan untuk keluarga yang membutuhkan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Anda ingin tahu apakah termasuk sebagai penerima dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak penjelasannya di bawah ini.

Apa itu Bantuan Sosial PKH?

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga prasejahtera di Indonesia.

Tujuannya adalah untuk membantu keluarga tersebut memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan, serta meningkatkan taraf hidup mereka. Bantuan PKH disalurkan dalam bentuk uang tunai yang diberikan secara berkala, biasanya setiap tiga bulan sekali.

Siapa yang Berhak Menerima Bantuan PKH?

Tidak semua orang berhak menerima bantuan PKH. Program ini ditujukan khusus untuk keluarga prasejahtera yang terdaftar di DTKS. DTKS sendiri merupakan basis data yang berisi data keluarga miskin dan rentan di Indonesia.

Data ini dihimpun dari seluruh wilayah di Indonesia dan diperbarui secara berkala. Beberapa kriteria keluarga yang berhak menerima PKH antara lain: Keluarga dengan ibu hamil/menyusui, Keluarga dengan anak usia 0-6 tahun, Keluarga dengan anak usia sekolah (SD/SMP/SMA), dan Keluarga dengan lansia atau penyandang disabilitas.

Bagaimana Cara Mengecek Penerima Bantuan PKH?

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk sebagai penerima bantuan PKH 2024, Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Caranya mudah, Anda hanya perlu memasukkan NIK dan KTP.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah