Biaya Mulai Rp 150 Ribu, Ini Langkah Mutasi Motor dan Persyaratan Lengkapnya!

- 24 Mei 2024, 07:33 WIB
/

3. Isi Formulir dan Lakukan Cek Fisik Kendaraan Isi formulir yang diberikan untuk melakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan melakukan pemeriksaan nomor mesin dan rangka kendaraan Anda. Pastikan untuk memberikan semua informasi yang diperlukan dengan tepat.

4. Proses Dokumen Jika tidak ada masalah dengan dokumen Anda dan semuanya lengkap, petugas akan memberikan cap persetujuan. Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke petugas loket cek fiskal untuk melengkapi dokumen-dokumen lainnya.

5. Lakukan Pembayaran Biaya Mutasi Anda akan diminta untuk membayar biaya mutasi serta pajak kendaraan yang mungkin tertunda. Setelah pembayaran selesai, Anda dapat meminta formulir mutasi dan menyerahkan semua dokumen yang telah disetujui.

Baca Juga: Kacamata Gratis untuk Peserta BPJS Kesehatan? Simak Panduannya di Sini!

6. Ambil Dokumen Anda Setelah semua proses selesai, Anda akan diberikan dua salinan kuitansi. Salah satunya harus disimpan untuk pengambilan dokumen. Biasanya, dalam waktu 5-7 hari, dokumen Anda akan siap untuk diambil di kantor Samsat.

7. Legalisasi Dokumen Terakhir, pastikan untuk datang ke loket fiskal untuk mendapatkan bukti penerimaan dan membayar biaya administrasi yang mungkin diperlukan.

Persyaratan Mutasi Kendaraan Bermotor

Sebelum Anda memulai proses mutasi kendaraan bermotor, pastikan Anda telah menyiapkan semua persyaratan yang diperlukan. Berikut adalah daftar dokumen yang harus Anda miliki:

  • BPKB asli dan salinannya
  • STNK asli dan salinannya
  • KTP asli dan salinan atas nama pemilik yang pindah domisili atau pemilik baru yang membeli motor bekas
  • Kuitansi bukti pembayaran unit kendaraan bekas yang telah ditandatangani oleh penjual, lengkap dengan materai, asli dan salinannya
  • Kuitansi kosong yang telah ditandatangani oleh penjual
  • Faktur/Form A asli dan salinannya

Pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen ini sebelum memulai proses mutasi.

Biaya Mutasi Kendaraan Bermotor

Biaya mutasi kendaraan bermotor dapat bervariasi tergantung pada jenis kendaraan Anda. Secara umum, biaya mutasi untuk motor adalah sekitar Rp150 ribu, sedangkan untuk mobil sekitar Rp250 ribu.

Namun, ada biaya tambahan yang perlu Anda pertimbangkan, seperti biaya pembuatan STNK baru, biaya pembuatan TNKB atau pelat baru, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan biaya pengurusan BPKB baru.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah