BSU BPJS Ketenagakerjan Rp 700 Ribu Kembali Dicairkan 2024! Ikuti Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Pencairan!

- 8 Maret 2024, 13:23 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjan Rp 700 Ribu Kembali Dicairkan 2024! Ikuti Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Pencairan!
BSU BPJS Ketenagakerjan Rp 700 Ribu Kembali Dicairkan 2024! Ikuti Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Pencairan! /BPJS Ketenagakerjan

 

CilacapUpdate.com - Di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) hadir sebagai angin segar bagi para pekerja formal yang masih terdampak meski pandemi Covid-19 telah berlalu.

Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam membantu meringankan beban ekonomi dan meningkatkan daya beli pekerja.

Pada tahun 2024, BSU kembali digulirkan dengan beberapa informasi terbaru yang perlu diketahui oleh para pekerja.

Informasi Terbaru BSU 2024:

  • Besaran BSU: Rp 700.000 per bulan selama tiga bulan, sama dengan tahun sebelumnya.
  • Penerima BSU: Pekerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Penyaluran BSU: Langsung ke rekening bank pekerja yang aktif dan sesuai dengan data BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jadwal Pencairan: Belum diumumkan secara resmi, namun diprediksi sama seperti tahun sebelumnya (April, Juli, Oktober).
  • Pendaftaran BSU: Dilakukan secara daring melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id).

Langkah Pendaftaran BSU 2024:

  1. Kunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Login atau daftar akun menggunakan nomor KPJ, NIK, dan nomor HP terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Pilih menu BSU 2024 dan lengkapi formulir pendaftaran.
  4. Unggah dokumen pendukung (slip gaji, NPWP, buku tabungan).
  5. Tunggu verifikasi dan konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Persyaratan dan Ketentuan BSU 2024:

  • Pekerja formal terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
  • Gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
  • Memiliki rekening bank aktif sesuai data BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki NPWP valid terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
  • Tidak menerima bantuan sosial lain (PKH, BPNT, BLT).

BSU 2024: Harapan Baru untuk Pekerja Formal

BSU 2024 diharapkan dapat membantu para pekerja formal dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada masyarakat yang terdampak pasca pandemi Covid-19.***

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x