Alhamdulillah! Rekening PNS, TNI Polri Penuh! Uang Rapel Gaji 2024 Telah Dicairkan!

- 7 Maret 2024, 16:46 WIB
Ilustrasi TNI : Alhamdulillah! Rekening PNS, TNI Polri Penuh! Uang Rapel Gaji 2024 Telah Dicairkan!./Dok FB Militer
Ilustrasi TNI : Alhamdulillah! Rekening PNS, TNI Polri Penuh! Uang Rapel Gaji 2024 Telah Dicairkan!./Dok FB Militer /

CilacapUpdate.com - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menerima uang rapel sebagai bagian dari kenaikan gaji Senin lalu.

Uang rapel ini merupakan selisih antara gaji lama dan gaji baru yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Kenaikan gaji ini mencapai 8% untuk PNS, TNI/Polri, dan PPPK, serta 12% untuk pensiunan.

Kenaikan gaji ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada para abdi negara yang telah berdedikasi dan bekerja keras dalam melayani masyarakat, terutama pasca pandemi COVID-19 yang belum usai.

Uang rapel ini akan dicairkan bersamaan dengan gaji bulan Maret 2024, sesuai dengan pernyataan Dirjen Anggaran, Isa Rachmatarwata.

Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran, telah menyampaikan bahwa informasi mengenai kenaikan gaji baru yang berlaku sejak 1 Januari 2024 dan rapel gaji akan tersedia pada bulan Maret 2024.

Pada konferensi pers virtual APBN Kita, Kamis (22/2/2024), Isa Rachmatarwata menyatakan optimisme terkait realisasi kenaikan gaji ini.

Besaran gaji baru yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 telah diatur dalam beberapa peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Januari 2024. Gaji baru untuk PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Sementara itu, gaji baru untuk PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024, sedangkan gaji baru untuk Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024. Adapun untuk TNI, gaji baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024.

Dengan adanya peningkatan gaji ini, diharapkan para PNS, TNI/Polri, dan PPPK dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan mereka, sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.***

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x