CilacapUpdate.com - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk memberikan dukungan kepada masyarakat miskin dan rentan guna memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Bantuan berupa uang tunai diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Bansos PKH disalurkan secara berkala sepanjang tahun, dengan setiap tahap berlangsung selama tiga bulan.
Pada tahun 2024, tahap 1 bansos PKH dijadwalkan untuk periode Januari hingga Maret, dan bantuan untuk komponen lansia dan penyandang disabilitas diantisipasi akan dicairkan pada bulan Maret 2024.
Lansia dan penyandang disabilitas merupakan dua dari tujuh komponen yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menerima bantuan PKH.
Setiap komponen memiliki nominal bantuan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan dan kriteria yang telah ditentukan.
Rincian Nominal Bantuan Setiap Komponen Bansos PKH:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
- Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
- Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun
- Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun
- Anak usia SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Anak usia SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun
- Anak usia SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun
Untuk memperoleh bansos PKH, KPM harus memenuhi syarat dan ketentuan berlaku:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti eKTP
- Terdaftar dalam kategori masyarakat yang membutuhkan, berdasarkan data kelurahan setempat
- Bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN dan BUMD
- Bukan penerima bantuan lain seperti BLT UMKM, Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja
- Terdaftar dalam sistem DTKS
Bansos PKH diharapkan dapat memberikan bantuan signifikan dalam meredakan beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan KPM.