Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 64 Telah Dibuka! Dapatkan Rp4.200.000 Cuma-cuma!

- 7 Maret 2024, 15:18 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 64 Telah Dibuka! Dapatkan Rp4.200.000 Cuma-cuma!./Dok FB Kartu Pra Kerja
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 64 Telah Dibuka! Dapatkan Rp4.200.000 Cuma-cuma!./Dok FB Kartu Pra Kerja /

CilacapUpdate.com - Untuk mengikuti Gelombang 64 Kartu Prakerja tahun 2024, simak informasi di bawah ini agar Anda dapat memperoleh link, jadwal, dan syarat pendaftarannya.

Kartu Prakerja adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kerja bagi pencari kerja, pekerja, pelaku UMKM, dan individu yang terdampak PHK.

Program ini memberikan bantuan dana sejumlah Rp4.200.000, terdiri dari Rp3.500.000 untuk biaya pelatihan, Rp600.000 sebagai insentif, dan Rp100.000 untuk pengisian survei.

Berikut adalah panduan pendaftaran untuk Gelombang 64 Kartu Prakerja 2024:

Kunjungi situs resmi Kartu Prakerja di prakerja.go.id dan masuk dengan menggunakan email dan password yang Anda miliki. Pilih opsi "Gelombang" dan klik "Gabung Gelombang". Lanjutkan dengan mengklik "Gabung" dan setujui syarat dan ketentuan yang berlaku.

Anda berhasil terdaftar sebagai peserta Gelombang 64. Namun, hingga saat ini, pendaftaran untuk Gelombang 64 Kartu Prakerja 2024 belum dibuka. Anda dapat mengikuti perkembangan informasi ini melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi kriteria berikut: Warga Negara Indonesia dengan usia 18-64 tahun. Tidak sedang menjalani pendidikan formal. Termasuk dalam kategori pencari kerja, pekerja, pelaku UMKM, atau korban PHK.

Bukan merupakan pejabat negara, ASN, TNI, Polri, kepala desa, atau direksi/komisaris BUMN/BUMD. Maksimal terdapat 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang dapat menjadi penerima Kartu Prakerja.

Untuk memperoleh dana sejumlah Rp4.200.000, Anda perlu: Lulus dalam seleksi dan melakukan pembelian pelatihan sesuai minat Anda. Menyelesaikan seluruh tahap pelatihan dan memperoleh sertifikat yang sesuai.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x