IVc: Rp1.560.800 - Rp5.830.300
Ivd: Rp1.560.800 - Rp6.532.500
Dengan adanya pencairan gapok pensiunan PNS pada tanggal 1 Februari 2024, diharapkan dapat membantu para pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Namun, perlu diingat bahwa nominal gapok pensiunan PNS yang akan dicairkan pada tanggal 1 Februari 2024 masih mengacu pada PP nomor 18 tahun 2019.
Artinya, belum ada kenaikan gaji pensiun untuk para pensiunan PNS.***