CilacapUpdate.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui besaran tunjangan yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024. Keputusan ini didasarkan pada peraturan baru yang ditetapkan oleh Sri Mulyani pada bulan April 2023 terkait tunjangan bagi PNS.
Dalam peraturan yang baru disahkan, dijelaskan bahwa terdapat dua jenis tunjangan yang ditetapkan untuk PNS, khususnya untuk golongan I, II, III, dan IV.
Jenis pertama adalah tunjangan uang makan lembur. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, tunjangan ini diberikan kepada PNS yang melakukan lembur minimal selama 2 jam dalam sehari.
Baca Juga: Viral Sumur di Desa Purwabasa, Banjarnegara Membludak Hingga Menyebabkan Banjir di Rumah Pemiliknya
Rincian besaran tunjangan uang makan lembur adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp35.000
- Golongan II: Rp35.000
- Golongan III: Rp37.000
- Golongan IV: Rp41.000
Sementara jenis kedua adalah tunjangan uang lembur, yang diberikan kepada PNS yang melakukan lembur atas perintah tertulis dari pejabat berwenang.
Besaran tunjangan uang lembur adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp18.000
- Golongan II: Rp24.000
- Golongan III: Rp30.000
- Golongan IV: Rp36.000
Penetapan besaran tunjangan ini menjadi kabar baik bagi PNS, karena akan mendapatkan tambahan penghasilan dari dua jenis tunjangan tersebut, sesuai dengan keputusan Sri Mulyani melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Ketentuan ini akan mulai berlaku pada tahun 2024, memberikan harapan bagi PNS untuk mendapatkan tambahan tunjangan sesuai dengan golongan mereka.***