Dukung Ekonomi Indonesia, Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora

- 17 November 2023, 09:46 WIB
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim /Dok Imigrasi


CilacapUpdate.com - Pemerintah Indonesia beri kenyamanan dan kemudahan bagi diaspora Indonesia untuk bisa berkunjung ke Tanah Air dengan mudah. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, Visa Diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun.

“Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada Tanah Air terbentur dengan
belum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Diaspora adalah aset, sehingga kita hadirkan Visa
Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka. Sekarang, diaspora Indonesia mudah untuk
tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia. Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita
adalah rumah mereka juga, dimana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belonging kepada
Indonesia,” ujar Silmy di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Silmy melanjutkan, Visa Diaspora juga memberikan berbagai kemudahan lain, yaitu langsung
mendapatkan izin tinggal. Permohonan Visa Diaspora dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dengan mudah dan ringkas.

Baca Juga: WNA asal Cina Ditangkap Imigrasi Cilacap, Diduga Ajukan Paspor RI dengan Identitas WNI

Visa Diaspora diajukan tanpa penjamin. Persyaratan permohonannya meliputi:

a. paspor dengan masa berlaku minimal 12 (dua belas) bulan;
b. bukti biaya hidup;
c. pasfoto berwarna;
d. pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari
sejak kedatangan, berupa pembelian obligasi Pemerintah Indonesia senilai,
saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai
US$35.000;
e. dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut pernah menjadi warga negara
Indonesia, antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik
Indonesia, ijazah atau sertifikat rumah.

Beberapa negara yang juga telah menerapkan kebijakan visa bagi diasporanya di antaranya
adalah India, Irlandia dan Portugal. Program "Overseas Citizen of India" (OCI) yang
memberikan beberapa keuntungan seperti izin tinggal jangka panjang dan hak untuk memiliki
properti di India. Selain itu, India juga memiliki kebijakan khusus bagi warga diasporanya.

Dengan kebijakan tersebut, diaspora India di luar negeri menjadi mudah dalam memberikan
kontribusi kepada negaranya, baik berupa tenaga, pikiran maupun investasi.

Baca Juga: Satreskrim Polresta Cilacap Ringkus Pelaku Curanmor dan 2 Penadah, 20 SPM Diamankan

“Kebijakan di negara lain yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru, jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa berkontribusi untuk Indonesia,” ujar Silmy.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x