Urusan SIM Beres! Simak Cara Perpanjang Surat Izin Mengemudi 2024, Biaya Tetap, Solusi Tepat!

- 25 Februari 2024, 16:50 WIB
Ilustrasi : Urusan SIM Beres! Perpanjang Surat Izin Mengemudi 2024, Biaya Tetap, Solusi Tepat!/Dok Youtube
Ilustrasi : Urusan SIM Beres! Perpanjang Surat Izin Mengemudi 2024, Biaya Tetap, Solusi Tepat!/Dok Youtube /
  • SIM lama (maksimal H-1 kedaluwarsa) dan fotokopi.
  • KTP dan fotokopi.
  • Surat keterangan sehat (dari dokter Satpas/Simling/SIM Corner atau e-Rikkes).
  • Surat keterangan lulus tes psikologi (dari Satpas/SIM Corner/Simling/ePPsi SIM).
  • Formulir permohonan (bisa diisi di Satpas/SIM Corner/Simling/sim.korlantas.polri.go.id).

Cara Perpanjang SIM:

Offline:

  1. Kunjungi Satpas/SIM Corner/Simling terdekat.
  2. Lengkapi persyaratan.
  3. Isi formulir.
  4. Bayar biaya perpanjangan.
  5. Lakukan perekaman sidik jari dan foto.
  6. Tunggu SIM dicetak (jika blanko kosong, catat jadwal pengambilan).

Online:

  1. Kunjungi https://sim.korlantas.polri.go/devregi atau aplikasi SINAR.
  2. Registrasi akun dan pilih "Perpanjang SIM".
  3. Isi formulir dan ikuti petunjuk.
  4. Bayar biaya dan simpan bukti.
  5. Datang ke Satpas/SIM Corner/Simling dengan membawa berkas dan bukti pembayaran.
  6. Lakukan perekaman sidik jari dan foto.
  7. Tunggu SIM dicetak.

Tips:

  • Cek masa berlaku SIM di aplikasi SINAR.
  • Perpanjang SIM minimal 14 hari sebelum kedaluwarsa.
  • Gunakan layanan online untuk menghemat waktu.
  • Siapkan semua dokumen dan bukti pembayaran.

Perpanjang SIM tepat waktu, hindari telat dan kerepotan!.***

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah