- SIM lama (maksimal H-1 kedaluwarsa) dan fotokopi.
- KTP dan fotokopi.
- Surat keterangan sehat (dari dokter Satpas/Simling/SIM Corner atau e-Rikkes).
- Surat keterangan lulus tes psikologi (dari Satpas/SIM Corner/Simling/ePPsi SIM).
- Formulir permohonan (bisa diisi di Satpas/SIM Corner/Simling/sim.korlantas.polri.go.id).
Cara Perpanjang SIM:
Offline:
- Kunjungi Satpas/SIM Corner/Simling terdekat.
- Lengkapi persyaratan.
- Isi formulir.
- Bayar biaya perpanjangan.
- Lakukan perekaman sidik jari dan foto.
- Tunggu SIM dicetak (jika blanko kosong, catat jadwal pengambilan).
Online:
- Kunjungi https://sim.korlantas.polri.go/devregi atau aplikasi SINAR.
- Registrasi akun dan pilih "Perpanjang SIM".
- Isi formulir dan ikuti petunjuk.
- Bayar biaya dan simpan bukti.
- Datang ke Satpas/SIM Corner/Simling dengan membawa berkas dan bukti pembayaran.
- Lakukan perekaman sidik jari dan foto.
- Tunggu SIM dicetak.
Tips:
- Cek masa berlaku SIM di aplikasi SINAR.
- Perpanjang SIM minimal 14 hari sebelum kedaluwarsa.
- Gunakan layanan online untuk menghemat waktu.
- Siapkan semua dokumen dan bukti pembayaran.
Perpanjang SIM tepat waktu, hindari telat dan kerepotan!.***