Urusan SIM Beres! Simak Cara Perpanjang Surat Izin Mengemudi 2024, Biaya Tetap, Solusi Tepat!

- 25 Februari 2024, 16:50 WIB
Ilustrasi : Urusan SIM Beres! Perpanjang Surat Izin Mengemudi 2024, Biaya Tetap, Solusi Tepat!/Dok Youtube
Ilustrasi : Urusan SIM Beres! Perpanjang Surat Izin Mengemudi 2024, Biaya Tetap, Solusi Tepat!/Dok Youtube /

CilacapUpdate.com - Memasuki Maret 2024, Saatnya mengecek masa berlaku SIM Anda. Jangan sampai telat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), lho!

Telat memperpanjang SIM bisa merepotkan, Anda harus membuat SIM baru dan melalui proses awal lagi.

Biaya Perpanjangan SIM pada Januari 2024 tetap atau tidak mengalami perubahan yang signifikan, yakni sebesar Rp80 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Salah satu masalah yang sering dihadapi oleh pemilik SIM adalah lupa untuk memperpanjangnya. Telat memperpanjang SIM dapat menimbulkan masalah, termasuk harus membuat SIM baru dan melalui seluruh proses pendaftaran dari awal.

Penting untuk selalu memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM Anda. Perlu diingat bahwa masa berlaku SIM sekarang tidak bergantung pada ulang tahun pemiliknya.

Biaya Perpanjang SIM tidak hanya sebesar Rp80 ribu. Terdapat biaya tambahan seperti registrasi sebesar Rp5 ribu, pemeriksaan kesehatan sekitar Rp25 ribu, dan asuransi sebesar Rp30 ribu.

Baca Juga: Modal Usaha Terbatas? Ajukan di KUR Mandiri 2024 Saja, Bunga 6 Persen, Tenor 60 Bulan!

Dengan demikian, secara keseluruhan, biaya perpanjangan SIM setidaknya mencapai Rp140 ribu.

Biaya Perpanjangan SIM 2024:

  • Biaya perpanjangan SIM masih Rp80.000 sesuai PP No. 76 Tahun 2020.
  • Biaya tambahan:
    • Registrasi: Rp5.000
    • Pemeriksaan kesehatan: Rp25.000
    • Asuransi: Rp30.000
  • Total biaya minimal Rp140.000.

Syarat Perpanjangan SIM:

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x