Urusan SIM Beres! Simak Cara Perpanjang Surat Izin Mengemudi 2024, Biaya Tetap, Solusi Tepat!

- 25 Februari 2024, 16:50 WIB
Ilustrasi : Urusan SIM Beres! Perpanjang Surat Izin Mengemudi 2024, Biaya Tetap, Solusi Tepat!/Dok Youtube
Ilustrasi : Urusan SIM Beres! Perpanjang Surat Izin Mengemudi 2024, Biaya Tetap, Solusi Tepat!/Dok Youtube /

CilacapUpdate.com - Memasuki Maret 2024, Saatnya mengecek masa berlaku SIM Anda. Jangan sampai telat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), lho!

Telat memperpanjang SIM bisa merepotkan, Anda harus membuat SIM baru dan melalui proses awal lagi.

Biaya Perpanjangan SIM pada Januari 2024 tetap atau tidak mengalami perubahan yang signifikan, yakni sebesar Rp80 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Salah satu masalah yang sering dihadapi oleh pemilik SIM adalah lupa untuk memperpanjangnya. Telat memperpanjang SIM dapat menimbulkan masalah, termasuk harus membuat SIM baru dan melalui seluruh proses pendaftaran dari awal.

Penting untuk selalu memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM Anda. Perlu diingat bahwa masa berlaku SIM sekarang tidak bergantung pada ulang tahun pemiliknya.

Biaya Perpanjang SIM tidak hanya sebesar Rp80 ribu. Terdapat biaya tambahan seperti registrasi sebesar Rp5 ribu, pemeriksaan kesehatan sekitar Rp25 ribu, dan asuransi sebesar Rp30 ribu.

Baca Juga: Modal Usaha Terbatas? Ajukan di KUR Mandiri 2024 Saja, Bunga 6 Persen, Tenor 60 Bulan!

Dengan demikian, secara keseluruhan, biaya perpanjangan SIM setidaknya mencapai Rp140 ribu.

Biaya Perpanjangan SIM 2024:

  • Biaya perpanjangan SIM masih Rp80.000 sesuai PP No. 76 Tahun 2020.
  • Biaya tambahan:
    • Registrasi: Rp5.000
    • Pemeriksaan kesehatan: Rp25.000
    • Asuransi: Rp30.000
  • Total biaya minimal Rp140.000.

Syarat Perpanjangan SIM:

  • SIM lama (maksimal H-1 kedaluwarsa) dan fotokopi.
  • KTP dan fotokopi.
  • Surat keterangan sehat (dari dokter Satpas/Simling/SIM Corner atau e-Rikkes).
  • Surat keterangan lulus tes psikologi (dari Satpas/SIM Corner/Simling/ePPsi SIM).
  • Formulir permohonan (bisa diisi di Satpas/SIM Corner/Simling/sim.korlantas.polri.go.id).

Cara Perpanjang SIM:

Offline:

  1. Kunjungi Satpas/SIM Corner/Simling terdekat.
  2. Lengkapi persyaratan.
  3. Isi formulir.
  4. Bayar biaya perpanjangan.
  5. Lakukan perekaman sidik jari dan foto.
  6. Tunggu SIM dicetak (jika blanko kosong, catat jadwal pengambilan).

Online:

  1. Kunjungi https://sim.korlantas.polri.go/devregi atau aplikasi SINAR.
  2. Registrasi akun dan pilih "Perpanjang SIM".
  3. Isi formulir dan ikuti petunjuk.
  4. Bayar biaya dan simpan bukti.
  5. Datang ke Satpas/SIM Corner/Simling dengan membawa berkas dan bukti pembayaran.
  6. Lakukan perekaman sidik jari dan foto.
  7. Tunggu SIM dicetak.

Tips:

  • Cek masa berlaku SIM di aplikasi SINAR.
  • Perpanjang SIM minimal 14 hari sebelum kedaluwarsa.
  • Gunakan layanan online untuk menghemat waktu.
  • Siapkan semua dokumen dan bukti pembayaran.

Perpanjang SIM tepat waktu, hindari telat dan kerepotan!.***

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah