- Tahap 1: Januari – Maret.
- Tahap 2: April – Juni.
- Tahap 3: Juli – September.
- Tahap 4: Oktober – Desember.
Syarat Penerima PKH Tahap 1 2024 Untuk menjadi penerima BLT PKH Tahap 1 2024, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
- Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
- Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Dengan pemahaman terhadap seluruh informasi ini, diharapkan proses pencairan BLT PKH Tahap 1 2024 dapat berjalan lancar, memberikan dukungan finansial kepada keluarga yang membutuhkan.
Pantau terus jadwal pencairan dan pastikan melakukan verifikasi melalui situs resmi yang disediakan agar masyarakat dapat memanfaatkan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.***