CilacapUpdate.com - Kenaikan harga beras masih cukup signifikan dan telah menjadi beban berat, khususnya bagi ibu-ibu yang berjuang memenuhi kebutuhan keluarga.
Terutama di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, di mana harga beras mencapai Rp 17 ribu per kilogram, menyulut keluhan dari ibu-ibu rumah tangga.
Dalam situasi sulit seperti ini, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara mendapatkan bantuan sosial (bansos) berupa beras atau bansos beras 10 kg yang disalurkan oleh pemerintah.
Pemerintah sendiri telah menunjuk PT Pos Indonesia (Persero) sebagai lembaga yang dipercaya untuk menyalurkan bantuan sosial pangan, terutama berupa bansos beras.
Tahun 2024, program ini melibatkan 13,4 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 20 provinsi, dengan alokasi nasional mencapai 22.004.077 KPM di 38 provinsi dan jumlah beras sebanyak 220.040 ton per bulan.
Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi, menyatakan bahwa PT Pos Indonesia akan menyalurkan sekitar 62 persen alokasi bantuan beras nasional untuk semester pertama 2024, berdasarkan kesuksesan distribusi bansos beras pada tahun sebelumnya.
Baca Juga: Bantuan Pangan Non Tunai Tahap 2 dan 3 Cair Sekaligus Rp 400.000, Cek Statusnya di SIKS-NG!
Kriteria Penerima Bansos Beras 10 Kilogram
Terdapat empat kategori masyarakat yang berhak menerima bansos pangan, termasuk beras seberat 10 kilogram.
Editor: Muhammad Nasrulloh