CilacapUpdate.com – Hari ini, kabar gembira datang untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT Murni.
Mereka berhak mendapatkan bansos tambahan senilai Rp 500.000 yang telah dicairkan mulai 27 Februari 2024.
Pencairan bansos tambahan ini tentu membawa angin segar bagi KPM BPNT Murni, terutama di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Sebelumnya, bansos BPNT senilai Rp 200.000 per bulan telah dibagikan kepada 18,8 juta KPM.
Namun, pencairannya dihentikan sementara untuk menyesuaikan dengan skema pencairan tahun 2023, yaitu per 2-3 bulan sekali senilai Rp 400.000 atau Rp 600.000.
Bukan dari BPNT, Tapi PKH
Ternyata, bansos tambahan Rp 500.000 yang diterima KPM BPNT Murni bukanlah dari program BPNT, melainkan dari program PKH (Program Keluarga Harapan) komponen balita/ibu hamil.
KPM PKH komponen balita/ibu hamil berhak menerima bantuan senilai Rp 250.000 per bulan, sehingga untuk pencairan dua bulan, mereka akan menerima Rp 500.000 melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pembaruan Data Penerima Bansos
Pemerintah terus melakukan pembaruan data penerima bansos, termasuk BPNT dan PKH.
KPM yang dianggap mampu akan dicabut bantuannya dan dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.