Perangkat Desa Wajib Tahu! Begini Cara Klaim JKK, JKM, dan JHT BPJS Ketenagakerjaan!

- 27 Februari 2024, 22:11 WIB
Ilustrasi perangkat desa : Perangkat Desa Wajib Tahu! Begini Cara Klaim JKK, JKM, dan JHT BPJS Ketenagakerjaan!./Dok
Ilustrasi perangkat desa : Perangkat Desa Wajib Tahu! Begini Cara Klaim JKK, JKM, dan JHT BPJS Ketenagakerjaan!./Dok /

 

CilacapUpdate.com   -  Prosedur dan Panduan Terkini Klaim JKK, JKM, dan JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Perangkat Desa.

BPJS Ketenagakerjaan bertugas melindungi pekerja di Indonesia, termasuk perangkat desa seperti Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan anggota lainnya.

Mereka memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti program-program BPJS Ketenagakerjaan sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015.

Program yang wajib diikuti perangkat desa melibatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

JKK memberikan manfaat biaya pengobatan, santunan, dan rehabilitasi untuk kecelakaan kerja. JKM memberikan santunan kematian, sementara JHT memberikan uang tunai saat pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami PHK.

Baca Juga: Bantuan Pangan Non Tunai Tahap 2 dan 3 Cair Sekaligus Rp 400.000, Cek Statusnya di SIKS-NG!

Untuk mengikuti program-program ini, perangkat desa diwajibkan membayar iuran setiap bulan. Iuran ditentukan berdasarkan persentase upah perangkat desa, termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.

Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Perangkat Desa:

  1. Iuran JKK: 0,24% dari upah, dibayarkan oleh pemerintah desa.
  2. Iuran JKM: 0,3% dari upah, dibayarkan oleh pemerintah desa.
  3. Iuran JHT: 5,7% dari upah, dengan 3,7% dibayarkan oleh pemerintah desa dan 2% oleh perangkat desa.

Contoh perhitungan iuran jika upah perangkat desa Rp3.000.000/bulan:

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x